Bapenda Sulsel Keluarkan Kebijakan Kendaraan Tidak Bayar Pajak Tidak Dapat Barcode  BBM Subsidi

Kabardedikan.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan kendaraan tidak taat bayar pajak tidak akan mendapatkan BBM Subsidi. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi.

Kepala Bapenda Provinsi Sulsel Reza Faizal Saleh mengatakan pihaknya meluncurkan sejumlah inovasi untuk menggenjot PAD, salah satunya bekerjasama dengan pihak Pertamina. Kerjasama itu mengatur kendaraan yang belum membayar pajak, tidak akan mendapatkan barcode dari Pertamina.

“KIta juga akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui peningkatan pengawasan pajak daerah yang dikerjasamakan dengan PT. Pertamina dan Kejaksaan Tinggi,” ungkap dia saat melakukan pertemuan dengan insan pers di Kantor Bapenda Sulsel, Jum’at, 4 Oktober 2024.

“Dengan ini kita harapkan masyarakat patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Jadi sebelum membeli BBM bersubsidi, harus terlebih dahulu membayar pajak kendaraannya.”

Bapenda Sulsel menyiapkan sejumlah inovasi dalam mengingkatkan PAD. Setidaknya ada 9 jenis layanan publik dihadirkan untuk mengelola pendapatan daerah yakni 25 samsat induk, 1 samsat pembantu, 16 pos pembantu, 49 gerai samsat, 9 kedai samsat, 12 unit motor samsat lorong (delivery services), 28 unit mini bus samsat keliling, 2 unit bus samsat keliling, dan 5 drive thru.

Reza Faizal menambahkan inovasi ini dihadirkan dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah. Selain itu, Bapenda juga meluncurkan  aplikasi untuk menggenjot PAD seperti samsat link, aplikasi SIPADA desktop, aplikasi SIPADA mobile, gerai samsat, samsat keliling, aplikasi E-samsat, cek pajak, samsat drive thru, kedai samsat, samsat lorong, samsat care, Simpanan dan Pinjaman Pajak Daerah (SiPiJar), Host to Host dengan Dukcapil (verifikasi nomor infuk kependudukan), penertiban pajak kendaraan, samsat Sipakainge, Bapenda Sulsel Mobile, Padaidi Mobile, payment Channel, ETLE, LONTARA.

“KIta juga menyiapkan beberapa rencana inovasi peningkatan pendapatan Tahun Anggaran 2024, diantaranya pengembangan kerjasama pembayaran pajak secara digital dengan Bank Mandiri, Bank BNI, dan PT. Pos Indonesia,” ujarnya

Inovasi untuk penagihan tunggakan pajak daerah melalui fitur TAPPAKA yang merupakan pengembangan aplikasi PADAIDI yang di-develop tahun 2024.  Termasuk dalam penerapan surat ketetapan kewajiban pembayaran secara digital dan pengesahan STNK secara digital. (*)

Komentar