Diskominfo SP Sulsel Kampanyekan Larangan Judol 

Kabardedikan.com, Makassar – Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel terus melakukan kampanye larangan judi online baik warga maupun para ASN.

Plh Diskominfo SP Sulsel Sultan Rakibe mengatakan judi online masuk dalam kategori penipuan.

“Kami sudah mendapatkan arahan dari Dirjen Aptika Kementerian Kominfo RI bahwa Judi Online itu masuk kategori penipuan,” ujar Sultan Raki, Selasa, 1 Oktober 2024.

Kenapa penipuan kata dia, sebab judi online digerakkan mesin dengan kendali para operator oleh bandar.

“Siapa yang diinginkan bandar menang itu yang menang. Nah, persoalannya, apakah bandar merencanakan kekalahan untuk dirinya? tentu tidak. Bandar tetap akan menang maka disetting lah ini mesin judi online secara digital untuk memenangkan bandar,” tukasnya.

Setiap bandar kata dia, mengendalikan random number generation atau RNG.

“Dengan aplikasi berbasis website yang mereka depeloved sendiri dengan frame visualisasi spin number (putaran nomor) laiknya main kasino tapi secara online”.

“Siapapun yang diinginkan menang, maka itu tergantung bandar. Siapa yang diinginkan kalah itu mau maunya bandar. Bahkan dengan strategi illusion of control menjadikan player itu ketagihan dan menjadi sebuah adiksi atau candu. Makanya disebut penipuan besar,” tegas Sultan. (*)

 

Komentar