Buntut Dugaan Penyerobotan Lahan, Satgas Investasi Luwu Surati Masmindo

Kabardedikan.com Luwu – Satgas Investasi Kabupaten Luwu mengatensi peristiwa dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area (MDA) kepada warga Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong – Cones beberapa waktu lalu.

H Sulaiman, Ketua Satgas Investasi Luwu mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada PT Masmindo, yang isinya meminta MDA agar menghentikan sementara segala aktivitasnya di lahan yang belum dibebaskan.

“Kami sudah surati, sesuai perintah Penjabat Bupati Luwu, agar tidak melakukan aktivitas sementara di lahan yang belum dibebaskan,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu, 25 September 2024.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan agar tidak ada lagi riak-riak seperti peristiwa sebelumnya. Sulaiman menambahkan bahwa peristiwa itu terjadi lantaran tidak adanya kesepakatan harga antara pihak Masmindo dengan warga.

“Masmindo sudah menyiapkan anggarannya, namun belum ada kesepakatan harga, karena permintaan warga terlalu tinggi. Padahal sesuai penyampaian inspektur tambang, harga yang ditawarkan Masmindo sudah termasuk tinggi,” aku Sulaiman.

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu ini melanjutkan bahwa pihaknya berencana mempertemukan kembali antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Mediasi itu dilakukan agar hak masyarakat tetap terpenuhi dan investasi tetap berjalan.

“Kami akan lakukan mediasi kembali. Karena rugi juga kita, investasi sudah ada, lalu berhenti. Namun kita tetap mengkoordinir keinginan masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Luwu sementara Ahmad Gazali mengamini jika Satgas Investasi Luwu telah bersurat kepada perusahaan emas di Kecamatan Latimojong itu. Isinya kata dia, agar perusahaan tidak melakukan aktivitasnya sementara di lahan yang belum dibebaskan.

“Satgas Investasi Kabupaten Luwu telah bersurat kepada MDA, surat tembusannya sudah ada sama kita,” kata dia.

Dirinya menegaskan bahwa lembaga DPRD hanya fasilitator, adapun keinginan masyarakat yang meminta agar menghentikan operasional perusahaan emas itu bukan kewenangan DPRD Luwu.

“Yang pastinya kebijakan MDA itu adalah kebijakan pusat. Namun jika ada aspirasi kami siap menerima dan sebagai fasilitator hanya bisa meneruskan ke pusat,” jelas dia.

Tambahan informasi, peristiwa dugaan penyerobotan lahan milik Cones memantik reaksi Mahasiswa melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Luwu selama dua hari, 24-25 September 2024.

Unjuk rasa yang sempat memanas itu berakhir tanpa keputusan disebabkan tidak ada dialog antara pihak mahasiswa dan pemerintah. Mahasiswa tidak ingin berdialog lantaran menurut mereka pihak yang mereka undang tidak hadir, salah satunya, pihak perusahaan, Penjabat Bupati Luwu danĀ  Kepala BPN Luwu.

Meski demikian, Sekda sekaligus Ketua Satgas Investasi Luwu Sulaiman didampingi wakilnya Awwabin menemui massa aksi, begitu juga Ketua DPRD Luwu sementara Ahmad Gazali serta sejumlah pejabat Pemkab Luwu. (Jayanto)

Komentar