Aset Jalan Batal Dijual, Anggota DPRD Luwu Nyaris Terseret Hukum

Kabardedikan.com, Luwu – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Alamsyah mengatakan, beruntung Pemerintah Kabupaten Luwu membatalkan lelang aset jalan yang berada di Dusun Kande Api Desa Rante Balla.

Sebab kata dia, jika rencana itu diteruskan, maka semua pihak termaksud didalamnya anggota DPRD Luwu periode 2019-2024 yang menyetujui penjualan aset itu bisa berhadapan dengan hukum.

“Untung saja tidak dilakukan penjualan, jika terjadi penjualan maka anggota dewan yang lalu, ikut terseret karena mengeluarkan persetujuan (penjualan),” ungkap Alamsyah pada saat rapat bersama Anggota DPRD Luwu periode 2024-2029 di ruang Musyawarah DPRD Luwu, Sabtu, 7 September 2024.

  Pemda Luwu Berencana Lepas Aset

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, aset jalan atau tanah tidak bisa dilakukan penjualan, kecuali kendaraan dan sisa bongkaran gedung bisa dilakukan melalui mekanisme lelang.

“Sedangkan tanah hanya bisa dilakukan sewa itupun hanya bisa dilakukan selama 5 tahun dan diperpanjang 5 tahun kembali,” ungkap Alamsyah.

Sekedar diketahui DPRD Luwu periode 2019-2024 telah menyetujui penjualan aset itu melalui rapat paripurna yang dihadiri langsung Pj Bupati Luwu Muhammad Saleh. Sebelum dilaksanakan Paripurna, DPRD Luwu melalui Komisi II telah melakukan rapat dengar pendapat dimulai pada pertengahan Januari 2024.

  DPRD Luwu Restui Pelepasan Aset ke Masmindo

Setelah rapat berkali-kali, akhirnya aset tersebut disetujui untuk dilakukan pelepasan pada Selasa, 19 Maret 2024. Pada rapat itu, semua fraksi menyampaikan pandangan atas penjualan aset tersebut.

“Keputusan DPRD atas pelepasan (penjualan) aset milik Pemda Luwu sebagaimana permohonan pemerintah pada November 2023 lalu tentang pelepasan aset milik Pemkab Luwu. Berdasarkan SK Bupati Luwu Nomor 379/X/2015 Tahun 2015,” kata Bustan Sekretaris Dewan membacakan keputusan DPRD Luwu, Selasa, 19 Maret 2024.

Sedangkan Pj Bupati Luwu Muhammad Saleh mengatakan, penjualan aset daerah berupa jalan ke pihak swasta merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Pemda Luwu.

  Pj Bupati Luwu Paparkan Alasan Pemda Lepas Aset ke Masmindo

“Keputusan pelepasan aset daerah ini bukanlah keputusan yang diambil sembarangan, akan tetapi melalui proses yang panjang serta telah memperhatikan regulasi,” ujar Saleh, Selasa, 19 Maret 2024 lalu, saat membacakan sambutannya dalam rapat paripurna persetujuan pelepasan aset tersebut.

Pemerintah Kabupaten Luwu kini membatalkan penjualan aset jalan senilai Rp 25 Miliar itu. Namun akibat dari batalnya penjualan aset tersebut, kondisi keuangan Pemkab Luwu dalam kondisi tidak sehat. (Jayanto )

Komentar