Antisipasi Judi dan Pinjaman Online, Propam Polres Luwu Gelar Sidak


Kabardedikan.com, Luwu – Propam Polres Luwu menggelar inspeksi mendadak atau sidak handphone milik anggota Polres Luwu, Kamis, 11 Juli 2024. Hal tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi dan memberi punishment jika ada anggota Polres Luwu terbukti bermain judi online (Judol) serta Pinjaman Online (Pinjol).

Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini kian menyasar semua golongan. Pada saat sidak Handphone milik anggota Polres Luwu turut dilakukan pengecekan, sebagai upaya antisipasi adanya anggota yang kecanduan judol maupun pinjol.

Usai apel pagi Kepala Fungsi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) AKP Mirwan Herlambang bersama dengan personil Provost dan Paminal, langsung menyisir satu per satu handphone milik anggota Polres Luwu.

Kasi Propam Polres Luwu menegaskan bahwa, sidak tersebut dilaksanakan guna untuk mengantisipasi adanya aplikasi judol maupun pinjol di handphone para anggotanya yang dapat merugikan dan salah satu sumber  masalah besar. Termasuk untuk diri sendiri, keluarga maupun instansi.

“Belajar dari pengalaman serta yang bisa kita di lihat di media-media, bahwa judol maupun pinjol ini sudah sangat merugikan yang ujungnya dapat mengarah kepada tindakan-tindakan yang diluar akal sehat,” katanya.

“Oleh sebab itu sidak ini kami laksanakan sebagai langka awal pencegahan kepada personil kami dan jika kami temukan akan kami tindak dengan tegas,” sambungannya.

Dirinya menambahkan, pihaknya mengecek handphone anggota dengan melihat aplikasi, kemudian riwayat pencarian dan sebagainya. “Jangan sampai ada yang terlewat, maupun yang mengarah ke judol maupun pinjol.” terangnya.

Dirinya mengatakan bahwa untuk hasilnya tidak ditemukan anggota yang melakukan transaksi judol, maupun pinjol. Namun, Propam Polres Luwu nantinya akan terus melakukan sidak ini secara berkala kepada semua anggota dan sebagainya, sebagai langkah preventif untuk tidak terjurumus kepada judol maupun pinjol.(*)

Komentar