Layanan Kesehatan Puskesmas jadi Temuan BPK, Dinkes: Tidak Ada yang Mengaku

Kabardedikan.com, Luwu – Kepala Dinas Kesehatan Luwu dr Rosnawary tidak banyak berkomentar atas temuan BPK terhadap layanan kesehatan Puskesmas yang tidak berdasarkan aturan itu.

BPK menemukan ada tujuh jenis tarif layanan kesehatan tidak berdasarkan peraturan bupati tentang retribusi jasa umum. Bahkan BPK mengatakan tarif yang diberlakukan Puskesmas berbeda dengan Puskesmas lainnya.

Rosnawary mengatakan, pihaknya saat ini masih menelusuri Puskesmas-Puskesmas yang membuat aturan tersebut, sebab kata dia, perlu meminta penjelasan terlebih dahulu kepada lembaga kesehatan tingkat kecamatan tersebut.

“Karena kami harus klarifikasi dengan Puskesmas yang bersangkutan, kami share digroup tidak ada yang mengaku,” kata dia.

Setali tiga uang dengan pimpinannya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Luwu Qiva hanya meminta media ini untuk mengkonfirmasi langsung temuan itu ke Puskesmas bersangkutan.

“Dinkes tidak pernah buat peraturan seperti itu. Kami sudah wanti-wanti jangan ada pungutan biaya di luar dari Perbup dan Perda,” jelasnya.

Sementara itu sejumlah Kepala Puskesmas saat dikonfirmasi atas temuan itu juga tidak banyak berkomentar atas temuan BPK tersebut.

Diantara mereka mengatakan telah memungut tarif layanan kesehatan sesuai aturan, beberapa diantaranya mengatakan tarif yang ditemukan BPK tidak seperti di lembaganya.

Terpisah Inspektur Luwu Awwabin belum bisa memberikan tanggapan atas temuan BPK ini, tetapi ketika ditanya apakah pungutan yang tidak memiliki aturan termaksud pungli?.

“Kalau tidak ada regulasinya sudah pasti pungli berapa pun nilainya,” tandas Awwabin. (Jayanto)

Komentar