Demokrat Berikan Dua Surat Tugas untuk Pilkada Luwu 2024: Agus Salim dan Dhevy Bijak Bersaing Dapatkan Restu

Kabardedikan.com, Luwu – Beredar surat dan foto penyerahan surat tugas dari Partai Demokrat kepada Kolonel Agus Salim untuk mengikuti Pilkada Luwu 2024. Padahal diberitakan sebelumnya, Dhevy Bijak Pawindu mendapatkan surat tugas itu pada Senin, 10 Juni 2024.

Seorang kader Demokrat Luwu saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa surat tugas tersebut benar dan keluar secara bersamaan. Meskipun dari pemberitaan tidak ada nama Kolonel Agus Salim yang disebutkan, namun dia mengatakan surat tugas itu valid.

Dalam surat tugas tersebut, kedua calon diminta untuk membangun komunikasi politik kepada partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin. Sebab kursi Demokrat Luwu belum mencukupi untuk mengusung calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu.

“Melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20% koalisi partai politik untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024,” bunyi surat tugas itu pada poin pertama.

Adanya dua surat tugas keluar dari Partai Demokrat menimbulkan pertanyaan ke mana arah dukungan Demokrat Luwu pada Pilkada 2024 ini. Meski kedua calon menyatakan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil, namun mereka mengharapkan kursi partai dan suara dukungan kader.

Narasumber media ini menambahkan surat tugas yang diberikan kedua calon itu sebagai alat sah mencari koalisi partai pengusung. “Surat tugas yang diberikan kepada Calon Kepala Daerah memiliki batas waktu yang telah ditentukan dan dituangkan dalam surat tugas,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Juni 2024.

Dalam surat tugas itu pada poin 6 disebutkan, surat tugas berlaku selama satu bulan dan berakhir pada 9 Juli 2024. Sehingga para calon mengejar waktu untuk agar mendapatkan restu resmi.

Ketua DPD I Demokrat Sulsel, Ni’matullah Erbe, juga menjelaskan bahwa meskipun para calon mendapatkan surat tugas, tidak serta merta mereka diberikan surat rekomendasi usungan B.1-KWK atau surat resmi dari partai untuk mendaftar di KPU. Sebab, ada syarat yang harus dipenuhi.

“Syaratnya harus mencukupi kursi DPRD sesuai persyaratan KPU atau berkoalisi dengan partai politik serta hasil survei terakhir. Syarat ini harus dipenuhi sampai batas waktu akhir pada 9 Juli 2024. Selanjutnya, ini kami bawa ke DPP untuk dikeluarkan rekomendasi usungan partai,” jelas Ni’matullah. (*)

Komentar