Bawaslu Luwu Telah Rekomendasikan KPU untuk Dilakukan PSU di 3 TPS

Kabardedikan.com, Luwu – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Luwu telah merekomendasikan KPU Luwu untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 02 Desa Tombang Kecamatan Walenrang dan TPS 06 Desa Pongko Kecamatan Walenrang Utara.

Hal itu diungkapkan Wahyu Derajat salah satu komisioner Bawaslu Luwu saat dikonfirmasi. Pihaknya kata dia, telah merekomendasikan PSU ke KPU atas kecurangan yang terjadi di TPS tersebut.

“Rekomemdasi PSU ke KPU sudah masuk,” kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin, 19 Februari 2024.

Meski demikian, dirinya menambahkan jika setiap TPS bisa saja terjadi potensi kecurangan, olehnya itu Bawaslu Luwu terus melakukan penelusuran di setiap TPS.

“Karena potensi setiap TPS sebenarnya ada tapi perlu kajian dan penulusuran bukti – bukti untuk bisa mengeluarkan rekemondasi PSU,” jelas Wahyu.

“Kami masih mengejar waktu 10 hari ke depan untuk waktu PSU, jika ada yang memungkinkan terjadinya PSU,” sambungannya.

Dirinya mengungkapkan setiap kecurangan harus dilakukan kajian sebab kemungkinan kecurangan itu bisa saja hanya perhitungan suara ulang atau bisa juga pemungutan suara ulang.

Dirinya juga menjawab saat ditanyakan apakah setiap kecurangan yang terjadi di TPS itu masuk dalam tindak pidana sebab Bawaslu Sulsel menemukan potensi dugaan tindak pidana di hari pencoblosan, Wahyu menuturkan, jika hal tersebut butuh kajian lebih dalam lagi.

Saat ini, Bawaslu Luwu telah merekomendasikan ke KPU Luwu untuk dilakukan PSU di tiga TPS, selain dua TPS di atas, juga di TPS 9 Desa Ilan Batu uru Kecamatan Walenrang Barat

“Kami juga memasukkan rekomendasi PSUnya ke KPU,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe kepada media poroscelebes.com mengatakan, KPU Luwu telah mengusulkan ke KPU Provinsi untuk dilakukan PSU pada Sabut, 24 Februari 2024 akan datang. Akan tetapi pihaknya menunggu rekomendasi dari pihak Bawaslu.

Sappe juga mengungkapkan, jika sejumlah TPS tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU sesuai pasal 372 dan 374 undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Ia mengatakan PSU di dua kecamatan tersebut jika dilihat dari pasal 374 itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan ulang.

Di mana pemilih di TPS Desa Pongko Kecamatan Walenrang Utara menggunakan KTP berdomisili Makassar dan diberikan 3 surat suara. Lalu di TPS Desa Tombang Kecamatan Walenrang mewakili orang lain untuk memilih. (Jayanto)

Komentar