Sang Suami di Luwu Tega Coba Bunuh Keluarganya, Pelaku Kini Mendekam di Penjara

Kabardedikan.com, Luwu – J warga Kecamatan Bupon harus mendekam di penjara lantaran mencoba membunuh keluarganya. Kejadiannya di rumahnya sendiri, Kamis sore, 18 Januari 2024. J tega mencoba membunuh 3 keluarga dekatnya dan seorang istri.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan mengungkapkan, kronologis kejadiannya bermula pada saat ke empat korban sedang berada di rumahnya di Noling Kecamatan Bupon.

Lantaran salah satu korban merasa haus, dia mengambil air dari dalam kulkas dan meminumnya, naasnya para korban lain juga turut meminum air tersebut.

“Sehingga pada saat itu para korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan muntah. Selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga lain menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis,” ungkap Ryan.

Rupa-rupanya J si pelaku, telah memasukan racun tikus dalam air minum lalu memasukkanya dalam kulkas. Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu menjelaskan J tega mencoba membunuh keluarganya sebab kesal dan emosi kepada istrinya.

” J tega melakukan aksinya hanya karena merasa kesal dan emosi kepada istrinya, hanya karena meminta uang kepada sang istri dan tidak diberikan, namun hanya dibalas makian kepada pelaku hingga pelaku akhirnya merasa kesal kepada sang istri,” ungkap Ryan.

J berhasil diringkus di Dusun Beringin, Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu pada Jumat Dinihari 18, Januari 2024.

“Pelaku “J” telah kami amankan, dimana pelaku sendiri merupakan suami dari salah satu Korban. Saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya,” ungkap Ryan.

“Motifnya karena pelaku tidak diberi uang oleh Istrinya”.

Kini pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (*)

Komentar