Polres Luwu Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Kabardedikan.com, Luwu – Kasat Lantas Polres Luwu AKP Mahrus Ibrahi mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Luwu untuk tidak menggunakan knalpot brong sebab suara bising knalpot tersebut membuat tidak nyaman dan memancing umpatan dari warga.

Mahris Ibrahi menegaskan, apabila masyarakat tetap tidak mengindahkan imbuhan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas berupa teguran tilang.

“Pelaksanaan sosialisasi secara massif ini dilakukan Personel Sat Lantas Polres Luwu dalam rangka untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif menjelang pemilihan umum tahun 2024,” kata Mahrus.

Penggunaan knalpot brong atau racing masih sering ditemui di jalan. Umumnya, motor-motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar.

Sebagian orang memodifikasi motornya untuk sekadar gaya atau mengikuti tren, namun tidak memperhatikan kondisi sekitar.

Olehnya itu, Personel Satuan Lalulintas Polres Luwu gencar melakukan sosialisasi terhadap pelarangan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dengan menyasar beberapa bengkel di kota Belopa pada Kamis, 18 Januari 2023.

Terpantau, Personil Sat Lantas Polres Luwu memberikan arahan dan penekanan kepada pemilik dan karyawan yang sementara beraktifitas di bengkel agar tidak merekomendasikan masyarakat menggunakan knalpot brong. (*/Rls)

Komentar