Satresnarkoba Polres Luwu Berhasil Ciduk Dua Terduga Penyalahguna Narkoba

Kabardedikan.com, Luwu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu, mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda, pada Jumat, 5 Januari 2023.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menerangkan pelaku itu ialah WS dan AK. WS diamankan di SPBU Lare-Lare Kecamatan Bua. Sedangkan AK diamankan di dalam kamarnya di Kota Palopo.

Abdianto mengatakan, berdasarkan dari informasi yang diterima pihaknya, Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan.

“Personil Sat Resnarkoba Polres Luwu menangkap WS berada di SPBU Lare-Lare kemudian dilakukan penggeledahan. Di tangannya di temukan satu sachet Narkotika yang diduga Sabu yang diselipkan di dalam Case Silikon Hp Android miliknya,” ucap Abdianto.

Pada saat diinterogasi, WS mengatakan barang yang diduga sabu itu dibeli dari AK senilai Rp 1. 600. 000. AK kata WS berdomisili di Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

“Dari keterangan WS, petugas dengan cepat menuju Kota Palopo guna melakukan pengembangan di rumah milik AK,” ucap Kasat Narkoba Polres Luwu.

AK tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu unit Hp Android, kemudian mengakui saldo bank digital di Handphonenya sebesarnya Rp 2.500. 000 hasil penjualan sabu.

Dirinya juga mengakui bahwa telah menjual sabu ke WS serta barang haram tersebut didapatnya dari rekannya yang saat ini menjadi DPO.

“Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kami amankan dan kami bawa ke Polres Luwu, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Abdi.

“Dari dua orang yang kami amankan ini, untuk sementara kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.” pungkas Abdianto. (*)

Komentar