DPRD Luwu Setujui 3 Peraturan Daerah

Yani Mulake saat memberikan draft sambutan Ranperda kepada Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali di Gedung Persidangan, Kamis, 21 Desember 2023

Kabardedikan.com, Luwu — Akhir tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Luwu menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Ranperda itu ialah percepatan pembangunan desa, penyelenggaraan tenaga kerja, dan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Rapat paripurna persetujuan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali didamping wakil ketua DPRD Luwu Zulkifli di gedung ruang sidang DPRD Luwu, Kamis, 21 Desember 2023. Hadir pula H. Rahmat Andi Parana mewakili Bupati Luwu.

Yani Mulake Ketua Pansus Ranperda percepatan pembangunan desa dan penyelenggaraan tenaga kerja menjelaskannya, berdasarkan data Kementerian Desa tahun 2022. Kabupaten Luwu memiliki 207 Desa dan masih ada 50 desa tergolong desa tertinggal.

“Oleh karena itu diperlukan suata Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam mengatur percepatan pembangunan desa dalam rangka mewujudkan desa mandiri secara keseluruhan di Kabupaten Luwu,” jelas Yani.

Sedangkan Ranperda penyelenggara tenaga kerja lanjut Yani, berdasarkan data BPS tahun 2022 tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Luwu mencapai 3,85 persen atau 15 000 orang.

Salah satu penyebab tingginya angka pengangguran itu ialah minimnya ketersediaan lapang kerja dan sumber daya usia kerja. “Terbentuknya peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat meminimalisir tingkat pengangguran di Luwu,” ucapnya.

“Peraturan Daerah ini juga diharapkan tersedianya sumber daya manusia yang handal dan hak-hak pekerja dapat terlindungi berdasarkan undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012,” sambung Yani.

Nur Alam Ta’gang Ketua Pansus Ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani menuturkan, dalam mewujudkan kesejahteraan petani Kabupaten Luwu maka dibuatkan satu Perda sebagai landasan hukum terkait perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Ranperda ini bertujuan untuk melindungi petani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan produktifitas usaha tani dan memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktifitas pertanian,” kata Nur Alam Ta’gang.

Sementara itu, Bupati Luwu Basmin Mattayang melalui Rahmat Andi Parana Asisten III Bidang Administrasi Umum menjelaskan, persetujuan penetapan Ranperda ini merupakan upaya meningkatkan kinerja pemerintah daerah sebagai implementasi daerah otonomi.

“Adanya persetujuan ini, maka kami perintahkan bagian hukum untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan segera berkoordinasi dengan biro hukum Setda Provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi agar menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundangan-undangan berlaku,” tandas Andi Parana.

Sekedar informasi, Ranperda percepatan pembangunan desa terdiri 9 Bab dan 23 pasal. Ranperda Penyelenggaraan tenaga kerja sebanyak 13 Bab dan 36 pasal, sedangkan Ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Luwu meliputi 9 Bab dengan 46 Pasal. (Jayanto).

Komentar