Sanksi Tegas Bagi Pj Kepala Daerah Tidak Netral pada Pemilu 2024

Kabardedikan.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menegaskan akan mengganti penjabat (Pj) kepala daerah yang tidak netral menjelang Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Tito saat menghadari salah satu diskusi di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.

Dirinya menyebutkan sejumlah penjabat kepala daerah telah dilakukan pergantian sebab dinilai tidak netral menjelang Pemilu. Penggantian itu kata dia, berdasarkan hasil evaluasi serta pendalaman informasi bahwa beberapa pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.

“Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian,” kata Tito Karnavian dalam diskusi bertajuk “Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?” yang diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju.

Mantan Kapolri ini mengatakan, indikasi adanya pj kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik maupun dari para peserta pemilu.

Dari laporan dan keluhan itu, Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj Kepala Daerah tersebut.

Tito pun menyebutkan salah satu Pj Kepala Daerah yang mendapat evaluasi kemudian diganti yakni Muhammad Firdaus, Bupati Kampar, Provinsi Riau, “Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (Tidak netral),” ujar Tito.

Sebelumnya, sebanyak 59 penjabat (pj) kepala daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Rapor merah ini diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.

Dalam rekapitulasi penilaian itu juga tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Sementara, 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik. (*)

Komentar