DPRD Luwu Segera Usulankan Pj Bupati

Bupati Luwu saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Pokok tahun 2024 ke Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Senin, 30 Oktober 2023

Kabardedikan.com, Luwu – Masa jabatan Bupati Luwu Basmin Mattayang dua bulan lebih cepat akan berakhir. Kabarnya akhir Desember 2023 ini masa jabatan Bupati Luwu segera berakhir. Kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Luwu telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemadagri) RI di mana sebelumnya Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali kepada awak media mengatakan, masih menunggu surat dari pusat.

Demikian juga Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel, Idham Kadir kepada Kabardedikan mengatakan, jika pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri sehingga dirinya tidak bisa berbicara lebih jauh terkait Pj Bupati Luwu.

“Saya belum bisa berkomentar banyak, karena kita belum menerima surat dari Kemendagri. Mekanismenya satu bulan sebelum pergantian,” ucapnya saat dikonfirmasi di Belopa, usai mengikuti acara Silaturahmi Pj Gubernur bersama Forkompinda Kabupaten Luwu di Rumah jabatan Bupati Luwu, Sabtu Malam, 4 November 2023.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Luwu Zulkifli mengatakan, 10 Fraksi di DPRD Luwu belum menyodorkan nama-nama usulan, akan tetapi dalam waktu dekat ini akan mengagendakan nama-nama penjabat.

“Belum ada, tetapi kalau kriterianya harus eselon II. Kepastiannya setelah kami rapat bersama 10 fraksi lain,” ujar Zulkifli dikutip dari Tribunluwu.com, Rabu, 29 November 2023.

Sementara itu Sulaiman Ishak Ketua Fraksi PKS DPRD Luwu mengungkapkan, pihaknya belum menyodorkan nama-nama penjabat. Namun Kata dia, Minggu depan akan membahas agenda tersebut.

Redaksi Kabardedikan menerima surat berkop Kementerian Dalam Negeri RI yang sifatnya segera dengan nomor surat: 100.2.1.3/6047/SJ diterbitkan di Jakarta, 9 November 2023 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro.

Surat itu menjelaskan, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Terkait hal tersebut sambung surat itu, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Sehubungan dengan hal tersebut maka Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.

4. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sehubungan dengan hal tersebut diatas, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat itu terdapat 35 Kepala Daerah kabupaten dan 8 kota berakhir pada Desember 2023 salah satunya Kepala Daerah Kabupaten Luwu yang hasil pemilihan 2018 dan dilantik pada tahun 2019. (Jayanto)

Komentar