Menyelisik Kompesensasi Lahan Masmindo

Kabardedikan.com, Luwu – Tim Percepatan Investasi Luwu menginstruksikan PT Masmindo Dwi Area (MDA) untuk segera melaksanakan konstruksi tambang, sebab Tim Satgas Investasi Luwu menilai, MDA telah mengalami kemajuan dalam kompesensasi lahan warga.

Tim Satgas juga meminta Masmindo memulai kegiatan konstruksinya baik di atas lahan – lahan yang telah dikompesasi maupun di lahan dengan status tanah negara bebas — serta penyelesaian akhir kompensasi lahan yang tersisa sehingga tahun 2025 Masmindo sudah bisa berproduksi.

Selama ini Masmindo selaku pemegang kontrak karya beritikad baik untuk menyelesaikan kompensasi pada lahan-lahan yang memiliki alas hak atas tanah yang sah secara hukum.

Bahwa segala prosedur dan mekanisme yang dilakukan Masmindo dalam kompesensasi lahan masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga membantah informasi yang beredar bahwa Masmindo pada proses kompensasi lahan tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba.

Dalam Pasal 136 ayat 1 Undang–undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketentuan lahan pertambangan, yang menyatakan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini dikuatkan dengan Pasal 175 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kompensasi dijelaskan pada ayat (1).

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) Masmindo Dwi Area Mustafa Ibrahim pada kegiatan media Sharing Season III pekan lalu menegaskan, mekanisme kompensasi lahan masyarakat yang di dalam kontrak karya Masmindo itu telah sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya sebut Mustafa, tidak serta merta mengkompensasi lahan masyarakat tanpa melibatkan pemerintah setempat untuk memastikan lahan yang dikompesasi itu benar-benar milik warga yang memiliki dokumen asli.

Kepala BPN Luwu Muhallis Macca juga telah mengingatkan agar camat dan kepala desa selalu berhati-hati jika menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) ataupun surat sejenisnya.

Sebab SKT kata dia, bukanlah bukti kepemilikan atas lahan, namun hanya merupakan bukti penguasaan dan penggarapan atas lahan tersebut, yang inipun harus dibuktikan secara fisik di lapangan dengan adanya bukti tanam tumbuh yang dikelola.

Kendati demikian tidak bisa dipungkiri, ada saja oknum memanfaatkan situasi tersebut. Salah satunya oknum kepala desa diduga kuat menggunakan wewenangnya dalam menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah dengan mengganti nama pemilik asli lahan yang masuk area konsesi Kontrak Karya Masmindo.

Kejadian itu memantik atensi mahasiswa dan masyarakat sehingga mereka menggelar aksi demontrasi di depan Polres Luwu, agar oknum Kades tersebut ditangkap sebab ditengarai selaku mafia tanah.

Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Investasi Luwu H Sulaiman menyampaikan agar semua pihak mendukung proses percepatan investasi di Kabupaten Luwu. “Salah satunya PT Masmindo agar bisa cepat beroperasi dan berproduksi,” tandas Sekda Luwu ini.

“Dengan berjalannya kegiatan Masmindo dan juga sejumlah perusahaan lain yang saat ini beroperasi di Luwu maka akan semakin menunjukkan citra Luwu sebagai daerah ramah investasi. Ini tentunya akan bermanfaat besar bagi pembangunan dan kemajuan wilayah kita, termasuk peningkatan kesejahteraan warga masyarakatnya,” tambahnya.

Warga pemilik lahan daerah konsesi Masmindo juga berharap agar Kementerian Polhukam bisa mendengar langsung suara rakyat sesungguhnya, bukan mendengarkan suara perseorangan atau kelompok yang syarat dengan kepentingan. (*)

Komentar