Bahasa Indonesia Ditetapkan Bahasa Resmi Konferensi UNESCO

Kabardedikan.com, Paris – Bahasa Indonesia resmi ditetapkan sebagai bahasa resmi untuk Konferensi Umum UNESCO. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno Konferensi Umum ke 42 organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) di Paris, Prancis, Senin, 20 November 2023.

Sebelumnya, terdapat enam bahasa resmi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yakni (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), dan Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

Keputusan itu juga ditandai dengan diadopsinya resolusi 42 C/28 secara konsensus di mana Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.

Mohamad Oemar, Duta Besar tetap RI untuk UNESCO dalam presentasi proposal Indonesia mengatakan, Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra – kemerdekaan khususnya melalui sumpah pemuda pada tahun 1928.

“Bahasa Indonesia sebagai penghubung antar etnis di Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur selain itu, Bahasa Indonesia juga telah melanglang dunia,” ujar Oemar.

Terlebih, Bahasa Indonesia telah masuk pada kurikulum di 52 negara. Dengan setidaknya 150 ribu penutur asing saat ini.

Dirinya juga menjelaskan, Indonesia telah aktif pada kepemimpinan global sejak dimulainya Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, Jawa Barat, Indonesia, pada tahun 1955 silam. KAA telah menjadi bibit terbentuknya “Kelompok Negara Non-Blok.”

“Indonesia memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, termasuk berkolaborasi dengan berbagai negara dalam mengatasi tantangan global,” sambungnya.

Dirinya mencontohkan, melalui peran keketuaan Indonesia di Forum G20 tahun 2022 dan ASEAN 2023. Oemar menekankan, dengan meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia.

“Untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa dan memperkuat kerja sama dengan UNESCO. Dan itu bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional,” ucap Oemar.

Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.

Lebih jauh, ia menjelaskan alasan upaya Pemerintah Indonesia mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, salah satunya implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Undang-undang itu tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. Pemerintah terus meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”

Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar Bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada suatu lembaga internasional.

“Setelah secara de facto, Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara,” tandasnya. (*)

Komentar