Sempat Melarikan Diri, Timsus Polres Soppeng Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian

Kabardedikan.com, Soppeng — Tim Khusus atau Timsus Polres Soppeng menangkap pelaku pencurian uang tunai, SR 40 tahun. SR ditangkap di Sumpang Bila, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Soppeng pada 16 Mei 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, Pelaku SR dibekuk pada Kamis 16 Mei Pukul 01.00 Wita di Kediamannya Tajuncu Desa Donri – Donri Kecamatan Donri – Donri Kabupaten Soppeng.

“SR melakukan pencurian uang senilai Rp 8.700.000 disebuah etalase toko di Sumpang Bila Kecamatan Lalabata pada 16 Mei lalu. Olehnya itu, korban mendatangi Mapolres Soppeng untuk melaporkan kejadian tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Soppeng saat dikonfirmasi, 18 Mei 2023.

Usai menerima Laporan itu kata dia,
Timsus Polres Soppeng dipimpin Kanit Aipda Jumaldi melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku merupakan SR.

“Sehingga Timsus Polres Soppeng bergerak menuju kediaman Pelaku di Tajuncu Kecamatan Donri – Donri dan melakukan penangkapan,” ungkap Iptu Ridwan.

Pelaku sebut Ridwan, sempat mencoba mengelabui petugas saat hendak ditangkap. SR, si pelaku tersebut mencoba di bersembunyi di lantai 2 rumahnya serta membuang 2 buah ATM milik korban. ATM tersebut barang bukti kejahatan SR.

“Saat diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 828.000 beserta 2 Buah kartu ATM miliki korban,” tandas Iptu Ridwan.

Komentar