Kasat Reskrim Polres Soppeng Bantah Lamban Tangani Laporan Masyarakat

Kabardedikan.com, Soppeng – Polres Soppeng mengklasifikasi berita di salah satu media yang menyatakan SAR Reskrim Polres Soppeng lamban menangani laporan kasus kekerasan pada anak pada 18 Januari 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irfan Fachri membantah jika pihaknya lamban menangani kasus tersebut.
“Tidak benar bahwa kita lamban dalam menangani laporan tersebut, kita sudah sesuai SOP,” jelasnya, Senin, 26 Maret 2023.

Ia mengungkapkan, berkas perkara kasus penganiayaan yang dilaporkan Saharuddin di Kecamatan Marioriawa telah dilimpahkan di Kejaksaan Soppeng pada 16 Maret 2023.

“Kita sudah limpahkan kepada Jaksa Penuntut umum pada 16 Maret untuk diteliti dan ditindak lanjut, dengan tersangka yaitu Lel. AA (43),” ungkapnya.

Dalam laporan itu, pihaknya sendiri mengenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.

“Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak pelapor sendiri yaitu Saharuddin mengeluhkan lambannya penanganan Polres Soppeng terhadap tindak pidana kekerasan pada anaknya yang terjadi di Kelurahan Manorang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.(Angga)

Komentar