Jelang Ramadhan Baznas Luwu Tetapkan Zakat Fitrah, Infaq dan Fidyah

Kabardedikan.com, Luwu – Baznas Luwu menetapkan nilai zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, keputusan itu berdasarkan masukan peserta rapat dan masukan dari Dinas Pertanian berdasarkan harga beras saat ini.

Untuk tingkatan pertama nilai Zakat fitrah sebesar Rp. 40.000,-/jiwa dan tingkatan kedua Rp. 35.000,-/jiwa.
Sedangkan untuk IRTM sebesar Rp. 40.000,-/KK dan Fidyah Rp. 30.000,-/jiwa/hari.

“Insya Allah untuk penyalurannya kita masih tetap mengikuti aturan tahun lalu,” kata Agung Nas A. Bidie Ketua Baznas Luwu.

Sebelumnya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Luwu mengelar Rapat Penetapan nilai pembayaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1444 H tahun 2023 di aula Kantor Bappelitbangda, Belopa, Kamis, 9 Maret 2023.

Pertemuan itu dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, H Nurul Haq, Sekretaris MUI, H Armin dan perwakilan dari Dinas Pertanian dan dibuka resmi Sekda Luwu H Sulaiman.

Sekda Luwu meminta agar hasil rapat penetapan nilai zakat fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah agar segera disosialisasikan.

“Setelah rapat, hasilnya sudah ada, maka akan dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati. Harapan kita ini segera disosialisasikan agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat,” ucap Sulaiman.

Dirinya juga mengatakan jika kehadiran para Kepala KUA, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan para muballigh yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dengan begitu katanya menyampaikan segala masukan dan saran dalam penetapan nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah.

“Ketiga komponen ini sangat dibutuhkan masukannya dalam rapat karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, begitu pula hasil dari rapat maka ketiganya segera melakukan sosialisasi,” sambung Sekda Luwu.

H Sulaiman juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat melaksanakan kewajiban membayar zakat minimal seminggu sebelum ramadhan 1444 H berakhir.

“Ini bertujuan agar pendistribusian atau penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan sebelum pelaksanaan malam takbiran,” himbau Sekda Luwu.

Sehingga menurutnya, mereka yang layak menerima zakat fitrah merasakan indahnya berbagi dibulan suci ramadhan.

“Semoga kita semua setelah mengeluarkan zakat fitrah nanti, dapat dilancarkan rejekinya dan dimudahkan urusannya oleh Allah SWT,” pungkasnya.(*)

Komentar