Polres Luwu Gelar Konferensi Pers Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelakunya Seorang Kakek

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, didampingi Kanit PPA Aiptu Awal Jusman, dan Kasubsie PPID Sie Humas Aipda Amrullah pimpin konferensi pers di Aula Mapolres Luwu, Rabu, 23 November 2022. Sumber Polres Luwu.

Kabardedikan.com, Luwu – Polres Luwu gelar konferensi pers tindak pidana anak di bawah umur di Lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu. Pelakunya seorang kakek berumur 65 tahun warga Kecamatan Ponrang.

Kasus ini bermula saat korban menceritakan apa yang menimpanya kepada ibunya. Ibu korban yang mendengarkan kisah anaknya langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh dalam konferensi persnya pada Rabu, 23 November 2022, mengatakan bahwa pelaku ST 65 tahun dan korban 7 tahun merupakan tetangga satu sama lain.

Korban tersebut lanjut Saleh sering ke rumah pelaku, sehingga pelaku nekat melakukan aksi tidak terpujinya itu satu kali.

Tempat yang sama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Awal Jusman mengungkapkan jika tersangka telah diamankan di Rutan Tahti Polres Luwu sejak tanggal 22 November kemarin.

” Setelah mendapat laporan dari orang tua korban kita langsung melakukan penyelidikan. Kita sudah punya bukti berupa keterangan para saksi dan hasil visum korban,” ungkapnya

Saat diperiksa sambung Awal, pelaku awalnya membantah perbuatanya, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pelaku mengakui dan menyesal apa yang telah dia lakukan.

” Pelaku mengatakan bahwa tidak melakukan persetubuhan cuman di gesek-gesekan, tapi dalam undang-undang perlindungan anak pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur,” terang Awal.

Awal membeberkan jika pelaku saat ini dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 Tahun.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan bahwa sejauh ini kami sudah melakukan berbagai upaya melalui edukasi, memberikan himbauan hingga memberikan pendidikan hukum terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Luwu.

“Sebenarnya banyak kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak terungkap, maupun terlambat terungkap, karena kasus seperti ini dianggap aib bagi keluarga pelaku maupun korban pelecehan.

“Dan yang paling banyak terjadi, korban pelecehan seksual tidak menyadari, apa yang menimpa dirinya itu merupakan tindakan yang melawan hukum,” pungkas Kapolres Luwu.

Kegiatan tersebut dipimpim Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, didampingi Kanit PPA Polres Luwu Aiptu Awal Jusman, dan Kasubsie PPID Sie Humas Polres Luwu Aipda Amrullah.(*)

Komentar