Polres Luwu Ungkap 3 Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Kapolres Minta Jangan Takut Melapor

Kabardedikan.com, Luwu – Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan banyak kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak terungkap maupun terlambat terungkap lantaran kasus seperti ini dianggap aib bagi keluarga pelaku maupun korban pelecehan.

Dan yang banyak terjadi sambung Kapolres Luwu ialah korban pelecehan seksual tidak menyadari apa yang menimpa dirinya itu merupakan tindakan yang melawan hukum.

” Oleh karena itu sangat penting peran seluruh pihak dan stakeholder terkait untuk bersama-sama memberikan pemahaman dan edukasi tentang kekerasan seksual dan upaya pencegahannya,” jelas Kapolres Luwu pada jumpa pers kasus tindak pidana persetubuhan di Mapolres Luwu, Senin 7 November 2022.

Bahwa ketiga kasus pencabulan terjadi di wilayah Kabupaten Luwu itu semuanya korbannya adalah anak di bawah umur. Namun jajaran Polres Luwu terus melakukan upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Sejauh ini kami sudah melakukan berbagai upaya melalui edukasi, memberikan himbauan hingga memberikan pendidikan hukum terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Luwu”, ujarnya.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan bahwa kasus pertama terjadi sekitar tahun 2019 – 2020, tersangkanya RU (36) menyetubuhi korban anak sendiri di rumahnya, desa Lamunre, Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu.

Tersangka melakukan perbuatannya mulai tahun 2019 sampai tahun 2020 sebanyak tiga kali, dengan cara diancam.

Kejadian tersebut terungkap pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 Wita. Korban bercerita kepada ibu kandungnya perihal perlakuan yang telah dialaminya dari bapak kandungnya. Pada Jumat, 19 Agustus 2020 ibu kandung korban melaporkanya ke Polres Luwu.

Muhammad Saleh menuturkan pada kasus kedua terjadi sekitar bulan April – Mei 2022 dalam Bulan Ramadhan 2022.

Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di dapur dan di belakang Masjid Al Iman Pattedong, Kelurahan Pattedong Kecamatan Ponrang Selatan. Tersangka HA (45) menyetubuhi  korban di dalam dapur masjid sebanyak satu kali dan di belakang masjid  dengan cara dibujuk diberi sejumlah uang.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban TA menceritakan kepada neneknya dan kemudian neneknya melaporkannya ke pihak kepolisian di Polres luwu.

Kasus ketiga, di Desa Lauwa Kecamatan Belopa Utara. TKPnya di rumah korban sendiri. Korban merasakan dilecehkan IM (31) saat hendak tidur. Kejadian ini dilaporkan pada hari selasa tanggal 13 september 2022

” Ketiga tersangka saat ini kita amankan di Rutan Polres Luwu untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku dan para tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHpidana dgn ancaman kurungan penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas AKP Muh. Saleh.

Jumpa pers ini digelar di Lobi Satreskrim Polres Luwu itu dipimpin oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh dan Kanit PPA Aiptu Awal Jusman, Kasubsipenmas Siehumas Aipda Roma Rombe serta personel Satreskrim Polres Luwu lainnya.(*)

Komentar