Dampak Kenaikan BBM, Pemkab Luwu Alokasikan Rp. 10,7 M Tapi Bukan Untuk Nelayan,Transportasi,dan UMKM

Foto salah satu KPM menerima BLT BBM Beberapa waktu lalu di Desa Padang Kalua Kec.Bua (Foto : Jayanto)

Kabardedikan.com, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu mengalokasikan anggaran sebesar 10 miliar lebih untuk menekan inflasi atas kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Kebijakan tersebut merupakan amanah Presiden Jokowi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar mengalokasikan anggaran sebesar 2 % dari Dana Transfer Umum.

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta jajaran Pemerintah di daerah tidak ragu merealisasikan anggaran berasal dari Dana Transfer Umum ( DTU) yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar dua persen. Hal ini menurut Jokowi untuk meredam terjadi inflasi atas kenaikan BBM.

Terlebih sambung Jokowi kebijakan tersebut telah memiliki payung hukum yakni /PMK.07/2022/Nomor 134 dan Surat Edaran (SE) dari Kemandagri; selain dari dua persen, Kemendagri juga telah mengatur penggunakan Dana Tidak Terduga (DTT) untuk kepetingan pengedalian inflasi sebagaimana SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ pada 19 Agustus 2022 lalu.

Berdasarkan kebijakan tersebut Pemerintah Daerah Luwu mengalokasikan anggaran sebesar 10, 7 Miliar lebih untuk dua OPD lingkup Pemkab Luwu. Tidak seperti daerah lain, Pemkab Luwu mengalokasikan anggaran hanya untuk Dinas Sosial dengan program Bantuan Studi dan Dinas Kesehatan pada program jaminan kesehatan masyarakat.

Pada Dinkes Luwu menerima dana sebesar 10 Miliar Lebih sedangkan Dinas Sosial 181 Juta. Jika merujuk dari kebijakan Presiden Jokowi bantuan ini dikeluarkan untuk memberikan subsidi salah satu posnya ialah transportasi, namunKepala Dinas Keuangan Aset Daerah Muhammad Rudi mengungkapkan Luwu berbeda dengan Jakarta yang menurutnya di sana ada transportasi seperti Busway dan transportasi lainya yang bisa di alokasikan.

” Kita lihat dipergerakannya, makanya kita siapkan di biaya tidak terduga seperti surat edaran Mendagri. Ketika ada suatu hal yang perlu dilakukan langsung direalisasikan di situ, salah satunya di Kesehatan. Ini susah diprediksi,” ungkapnya, Senin 17 Oktober 2022.

Dirinya lebih lanjut menjelaskan jika program ini hanya diberikan kepada dua OPD lantaran itu yang dibutuhkan,” Ini yang dibutuhkan. Jangan sampai ada warga sakit, kita sudah siapkan pengamanannya, kita tidak bisa prediksi jika melonjak tiba-tiba,” tandasnya.

Namun jika ditarik kebelakang Jokowi mengeluarkan kebijakan atas kenaikan BBM ini dengan tiga bantalan sosial yakni BLT Kemensos sebesar Rp 150.000 selama empat Bulan, kemudian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 dan dukungan Pemda sebesar dua persen yang di peruntukan bantuan subsidi UMKN, nelayan, angkutan umum hingga ojek online.

” Saya juga memerintahkan kepada Pemda untuk menggunakan dua persen dana transfer Umum untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan nelayan,” ujar Jokowi, Sabtu, 3 September 2022 dilansir dari Tempo.co

Kembali merujuk Surat Edaran Kemandgari,Tito Karnavian mengatakan bisa menggunakan instrumen anggaran pemda untuk membantu masyarakat terdampak inflasi; Pemda dapat memanfaatkan dua persen dari DTU untuk jaring pengaman sosial, memanfaatkan dana tidak terduga memberikan perlindungan sosial, menyalurkan bansos yang masih dimiliki masing-masing daerah dan memanfaatkan dana desa.

Kendati demikian Rudi menuturkan lebih jauh jika kendala OPD Pemkab Luwu ialah tidak memiliki base data. Kepada Kabardedikan.com dirinya memberikan contoh masih banyak UMKM Luwu yang tidak memiliki ijin, alhasil tidak terdata,” Jadi dasarnya kita apa mengalokasikan anggaran jika tidak terdata?” tanyanya. seraya memberikan contoh lain nelayan, Petani Luwu yang masih minim pendataanya.

Nampaknya Kebijakan Presiden Jokowi memberikan bantalan sosial kepada warga melalui bantuan Pemda akan berbeda di Luwu, pasalnya yang telah dilaporkan ke Pusat hanya dua program di dua OPD; program Bantuan Studi dan Jaminan Kesehatan warga. Selain itu, Muhammad Rudi juga menjelaskan jika setiap daerah berbeda dalam penanganannya. ( Jayanto)

Komentar