Polres Luwu Gelar Sosialisasi Distribusi BBM Subsidi, Pihak Pertamina: Jika Kurang Usulkan ke BPH Migas

KABARDEDIKAN.COM, Belopa Luwu – Persoalan carut marut Bahan Bakar Minyak subsidi di Kabupaten Luwu tengah menyita perhatian publik. Mulai dari kabar penimbunan sampai langkahnya BBM, Polres Luwu mengajak pihak Pertamina melakukan sosialisasi.

Sosialisasi ini dimaksudkan agar memberikan pemahaman tentang penyaluran atau distribusi BBM subsidi yang sesuai regulasi dan tetap sasaran.

Hadir dalam sosialisasi itu Sales Branch Manager atau SBM V Area Sulseltra Pertamina Mor 7 sebagai narasumber pihak Pertamina.

Abdul Malik SBM V Pertamina Mor 7 Sulawesi menuturkan, jika penyaluran bahan bakar ini sudah diatur dalam regulasi yang sangat jelas.

Katanya, Pertamina selaku penyalur, BPH Migas bersama Polri dan TNI selaku pengawas, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sebagai regulator.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas mengatur peruntukan BBM. Apakah subsidi atau non subsidi. Pertamina sebagai operator yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi, lalu tugas kepolisian ialah mengawasi bersama BPH Migas dan stakeholder terkait.

Adapun segmen pengguna solar subsidi sesuai Perpres nomor 191 tahun 2014 mengatur kendaraan angkutan orang atau barang, kendaraan bermotor umum, plat warna kuning kecuali angkutan hasil bumi.

Namun kendaraan layanan umum seperti ambulance dan mobil jenazah pembeliannya dibatasi. Kendaraan bermotor hanya 60 liter, roda empat hanya 80 liter, dan roda enam keatas hanya 200 liter.

Pembelian BBM jenis solar subsidi tidak dibolehkan bagi truk molen, truk semen curah, truk pengangkut BBM, truk CPO, truk BBM non subsidi, truk pengangkut alat berat, truk pengangkut aspal, dan mobil dinas.

Sementara alat transportasi laut yang dapat menggunakan BBM jenis solar subsidi adalah perahu motor tempel. Nelayan dengan ukuran kapal maksimal 30 GT dapat menggunakan BBM solar subsidi. 

Tetapi dengan catatan, perlu membawa surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota. Adapun Pembudidaya ikan skala kecil bisa mengambil surat rekomendasi dari Dinas Perikanan atau perangkat daerah sesuai bidangnya.

Untuk sektor pertanian hanya dibatasi bagi petani dengan lahan maksimal 2 hektare melalui kelompok tani. Bagi usaha layanan jasa mesin pertanian atau usaha mikro, mesin peralatan usaha mikro dapat menggunakan minyak BBM solar.

Namun harus membawa rekomendasi. Rekomendasi pun hanya berlaku maksimal 1 bulan dan lokasi pengambilan hanya satu tempat dan rekomendasi itu juga hanya berlaku dalam satu wilayah. Rekomendasi perikanan harus melampirkan atau mencantumkan daftar kapal.

” Jika kuota yang dialokasikan ke Kabupaten Luwu dianggap kurang, pihak Pemda bisa melakukan evaluasi kouta lalu mengusulkan penambahan ke BPH Migas, ” terang Abdul Malik.

Dalam kesempatannya, Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, bahwa masalah bahan bakar saat ini tengah menjadi perhatian masyarakat dikarenakan informasi rencana kenaikan harga.

“Terutama mengenai bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, jangan sampai terjadi panic buying lalu kemudian terjadi antrian panjang di SPBU,” kata Arisandi.

Kapolres Luwu berharap, melalui sosialisasi ini, semua pihak bisa memahami mengenai pengendalian distribusi BBM subsidi sesuai regulasi agar tepat sasaran.

“Kita perlu mengetahui, kita ini masuk dalam konsumen mana, apakah kelompok konsumen pengguna BBM subsidi atau pengguna BBM non subsidi,” paparnya.

Sejumlah pihak hadir dalam sosialisasi ini, tampak hadir PJU Polres Luwu, Kapolsek jajaran Polres Luwu, Kadis Perikanan Baharuddin, Danramil 1403-03 Belopa Kapten CZI Syarifuddin, sejumlah pejabat Dinas Pertanian, kepala desa, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Luwu, organda,  pelaku usaha SPBU, pertashop dan pengguna bahan bakar minyak lainnya.(Redaksi)

Komentar