JOIN dan APDESI Gandeng Polres Luwu Wujudkan Good Government dan Clean Government

KABARDEDIKAN.COM, Belopa Luwu – Dua Asosiasi di Kabupaten Luwu JOIN dan APDESI gandeng Polres Luwu menggelar sosialisasi pencegahan Korupsi di tingkat Pemerintahan Desa dalam wujudkan Good Goverment dan Clean Goverment di Aula Rujab Bupati Luwu, Kamis kemarin, 11 Agustus 2022.

Mewujudkan Good dan Clean Govermance atau tata kelola pemerintah yang baik dan bersih sudah menjadi kenischayaan di setiap daerah. Semua pihak memiliki andil dan tanggung jawab dalam mewujudkan konsep tersebut.

Salah satu upaya JOIN dalam membantu jalannya Good Governance dan Clean Goverment di kabupaten Luwu, hadir sebagai poros tengah sebagaimana pers merupakan pilar ke 4 dalam Demokrasi.

Di tarik kebelakang, DPD JOIN Luwu telah dulu melakukan sejumlah kegiatan dalam mewujudkan konsep tersebut. JOIN Luwu telah melaksanakan Pelatihan Jurnalistik, Kehumasan dan UU Keterbukan Informasi Publik atau KIP di tingkat sekolah Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment di tingkat Desa, Ketua JOIN Luwu M. Fatwa mengungkapkan akan menggelar pelatihan jurnalistik tingkat desa se Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Humas Polres Luwu.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Desa sesuai undang – undang RI No. 14 tahun 2008 tentang KIP yang menjadi bagian dari konsep Good Governance dan Clean Goverment ini.

JOIN sendiri memiliki Pusdiklat JOIN Nasional yang dipimpin Zulkarnain Hamson, telah berkolaborasi dengan para Pakar dan Ahli di beberapa Universitas.

Pusdiklat ini telah melaksanakan pelatihan Jurnalistik, Kehumasan, Pendidikan, Pertanian, Agama dan Pemerintahan, dan berbagai aspek lainnya di berbagai wilayah Sulawesi Selatan dan di luar Sulawesi Selatan.

Sehingga menurut Fatwa, ” Dengan adanya komitmen JOIN, APDESI dan Polres Luwu akan jauh lebih baik bagi pemerintah Desa untuk mengembangkan SDM yang ada di Desa. Selain itu, potensi Desa akan lebih mudah untuk dikelolah masyarakat melalui pemberdayaan Desa,” kata Ketua DPD JOIN Luwu.

Sambung Fatwa dalam kegiatan tersebut, “Untuk itu, Dinas PMD Luwu untuk menyampaikan informasi kegiatan ini ke seluruh desa se – kabupaten Luwu,” mintanya.

Di waktu yang sama Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan satu dari sekian penyebab terjadi tindak pidana korupsi karena ada 3 hal, katanya dalam materinya.

“Ada 3 faktor terjadinya kejahatan, yang pertama karena adanya motivasi, niat pelaku, ada faktor ekonomi, atau dendam,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, Arisandi menuturkan sejumlah kejahatan umum yang kerap terjadi di Desa karena adanya target yang lemah, kelompok rentan seperti anak – anak atau perempuan, dan faktor tiadanya aparat yang mempuni di desa, baik dari penegak hukum maupun aparat desa sendiri.

Hal tersebut diamini Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan yang turut mendampingi Kapolres Luwu. Namun Jon mengungkapkan dalam penanganan kasus korupsi di tingkat desa bisa menggunakan Restorative Justice.

“Saat ini dalam penanganan kasus korupsi, ada yang namanya Restorative Justice, jika Inspektorat meminta pengembalian, itu bisa dilakukan sesuai aturan,” jelas Jon.

Kegiatan sosialisasi ini diakhri penandatangan surat komitment bersama di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu.

Dalam surat komitmen itu Kapolres Luwu selaku pihak pertama. Ketua APDESI Kebupaten Luwu selaku pihak ke dua dan Ketua DPD JOIN Luwu selaku pihak ke tiga .

Surat tersebut menerangkan jika pihak pertama berhak memberikan masukan berupa saran kepada pihak ke dua maupun pihak ke tiga menyangkut dasar hukum dalam penerapan UU KIP.

Pihak pertama juga akan mengawasi pihak ke dua dan pihak ke tiga. Sekaligus pihak pertama sebagai Mediator jika terjadi perselisihan penafsiran terkait objek informasi publik.

Selanjutnya, Pihak kedua bersedia mensosialisasikan kepada seluruh Pemerintahan Desa di Luwu untuk membuka informasi.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta – merta, dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat kepada Publik sesuai Undang – undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).

Sementara, Pihak ketiga akan mensosialisasikan itu kepada Jurnalis di kabupaten Luwu agar tidak mempublikasikan informasi yang terkecualikan.

Informasi yang dimaksud adalah informasi membahayakan Negara, atau konflik horizontal, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan pihak kedua.

Pada acara tersebut hadir pula Kajari Luwu Andi Usama Harun dan Kepala DPMD Kabupaten Luwu, H Bustan Ali.(*)

Komentar