Pelaku Penganiaya di Sangkaropi Dibekuk Polisi

KABARDEDIKAN.COM, Toraja – Pelaku MRS (37), warga Lembang (Desa) Sangkaropi Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara.

Dia menganiaya Marten Samoli karena salah paham hingga terjadi adu mulut dengan korban di tempat pembangunan tongkonan dan pelaku menghadang korban saat hendak pulang kerumahnya dan melakukan penganiayaan dan disaksikan mertua korban.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek pada wartawan media ini, Sabtu (13/8/2022) bahwa, benar pelaku MRS telah menganiaya korban dan disaksikan anak dan mertua korban.

” Pelaku MRS mengakui perbuatannya telah menganiaya korban bapak Cua (Marten Samoli) dengan cara memukul dengan menggunakan batu gunung yang dibungkus dengan sarung miliknya, dan pelaku sudah ditahan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.(megasari)

Komentar