KABARDEDIKAN.COM, Luwu – Polres Luwu menggelar Konferensi Press di halaman Mapolres Luwu, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ada dua kasus yang diumumkan dalam konferensi press tersebut: kasus kekerasan seksual anak dan pemasangan jerat listrik di kebun.
Pemasangan jerat listrik melanggar pasal 53 ayat 1 UU No. 30 tahun 2009 tentang kelistrikan kurungan pselama 5 tahun, kemudian Pasal 359 KUHP Pidana 5 tahun penjara.
Kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Kecamatan Ponrang Selatan, terancam pidana paling lama 20 tahun penjara, pasal 81 Ayat 5.
Kemudian Pasal 81 ayat 3 tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya ditambah 1/3 ancaman dan Pasal 81 ayat 1 Jo. 76 ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun
Dalam konferensi press itu, Kapolres Luwu mengatakan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus rentang terutama anak dan perempuan.
” Sejak saya masuk, saya sudah sampaikan akan menaruh perhatian khusus terhadap kasus rentang,” kata Kapolres Arisandi.
Selain itu ia juga mengungkapkan akan selalu mengawasi kasus-kasus seperti itu walaupun kejadian tersebut dalam rumah.
” Saya sampaikan Polisi tidak akan memberi ruang kepada kasus seperti ini meskipun dalam rumah sekalipun, ” tegasnya.
Ditambahkan juga pada kasus lain, pemasangan jerat listrik. Kasat Reskrim Luwu Jon Paerunan mengingatkan kepada warga untuk tidak melakukan tindakan seperti ini.
” Saya himbau kepada warga untuk tidak memasang jerat listrik seperti ini karena melanggar hukum, ada pasalnya, ” tutur Jon.(Tim)
Komentar