Kasus Kecurangan Seleksi CASN Terkuak 30 TSK Ditahan

Kabardedikan.com, Luwu – Bareskrim Polri bersama satgas KKN seleksi CASN tahun 2021 menggelar Press Confrence terkait pengungkapan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 melalui Video Confrance, di 10 TKP pada Senin, (25/4) siang.

Berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, jika kecurangan terjadi di 10 titik terbagi atas 5 provinsi, diantaranya Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Bandar Lampung

Secara nasional, sebanyak 21 orang sipil dan 9 PNS yang menjadi tersangka dalam kasus ini, modusnya dengan menggunakan aplikasi remot acces yang ditanam dua hari sebelum pelaksanaan seleksi di komputer peserta. Mereka dikenakan pasal 30, ayat 1, pasal 32, 34, UU transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Sejumlah barang bukti disita terkait kasus ini, diantaranya Komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, dan flashdisk 9 unit. Sementara, sebanyak 350 calon ASN didiskulifikasi melalui surat keputusan BKN. 81 diantaranya belum didiskualifikasi.

Untuk di Luwu sendiri, sebanyak 5 tersangka ditahan dalam kasus ini, mereka adalah ZL, ZR, HH, A, MAL. Kapolres Luwu, AKBP. Fajar Dani Susanto menyebutkan jika penyidikan telah memasuki tahap I.

“Ada lima tersangka di Luwu, 3 diantara sindikat antar provinsi, penyidikan saat ini sementara sudah masuk ke tahap satu,” kuncinya.(*)