Satgas Zakat Luwu Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsinya

Kabardedikan.com, Luwu — Guna mengoptimalkan pengumpulan Zakat serta pengolahannya di setiap kecamatan, Pemerintah Kabupaten Luwu membentuk Satuan Tugas atau Satgas Zakat.

Satgas ini terbentuk hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Baznas Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

Mereka yang diangkat sebagai Satgas ini berasal Penyuluh Agama Islam Kecamatan.

Nantinya mereka bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat tentang zakat dan pengolahannya.

Ahyar Kasim, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Luwu melantik Satgas ini. Pengukuhan itu dirangkaikan dengan rapat kerja teknis Basnaz Kabupaten Luwu di aula Kantor Bappelitbangda, Rabu (16/3/2022).

Ketua BAZNAS Luwu, Agung Nas menjelaskan Satgas Zakat ini bertugas membantu tugas tugas Baznas terkait zakat.

Di dalam tugasnya mereka diupayakan mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan zakat di wilayah kecamatan masing masing.

Harapan Agung Nas: “Satgas Zakat terdiri dari 2 orang setiap kecamatan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat atau Muzakki untuk kemudian memaksimalkan pengelolaannya.

Di tempat yang sama, Ahyar Kasim yang mewakili Bupati Basmin mengucapkan selamat kepada para Penyuluh Agama Islam yang dilantik Satgas Zakat.

Katanya, atas Pemerintah Kabupaten Luwu menyambut baik diselenggarakan kegiatan ini. Satgas Zakat harap Ahyar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Harapan saya Satgas Zakat ini mampu memberikan pemahaman ke masyarakat pentingnya zakat, infak, dan sedekah untuk kesejahteraan ummat,” Kata Ahyar.

Tetapi menurut Asisten II ini, kesadaran masyarakat untuk membayar zakat tentu harus pula didukung oleh komitmen para pengurus dalam mengelola zakat.

Lebih lanjut Ahyar mengatakan dalam sambutannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar zakat penting juga dilakukan pembenahan pengolahan zakat.

“Komitmen dan kesadaran mengelola zakat bisa melahirkan inovasi program kerja yang baru selain tetap melakukan pendataan terhadap potensi-potensi zakat yang ada di daerah masing-masing,” terang Ahyar Kasim.(*)