Wajib Alokasikan 40 Persen Dana Desa untuk BLT, Desa Mario Gelar Musdesus Penetapan Penerima

Kabardedikan.com, Luwu — Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 masih berlanjut di tahun 2022 ini.

Terkait hal ini Pemerintahan Desa Mario Kecamatan Ponrang, bertempat diaula kantor desa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2022. Jum’at, (11/03/2022)

Langkah ini dilakukan untuk Pemdes Mario memastikan bantuan yang diberikan tepat guna bagi warga jangan sampai bantuan ini tidak tepat sasaran dan benar-benar bantuan ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mario dan perangkat, Ketua BPD dan anggota, Pendamping Desa, Pendamping Lokal desa, ketua LPM dan para Kepala dusun serta unsur lainnya se Desa Mario

Kepala Desa Mario Muhlis mengungkapkan sesuai Perpres 104 tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-DD) di anggarkan paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa yang di terima setiap desanya pada tahun 2022.

“Ketentuan minimal 40% dari Dana Desa, alhamdulillah di desa Mario masuk di ketentuan minimal tadi.”ucapnya

Selain itu, Muhlis menambahkan bahwa terkait BLT-DD di perkuat oleh PMK 190 tahun 2021 terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi Bantuan Tunai Dana Desa yang wajib dianggarkan oleh pemerintah desa setiap bulannya.

“Untuk itu Pemerintah Desa perlu ada data yang tepat dan di sepakati bersama bagi warga yang terdampak covid-19 guna menghindari adanya gesekan dan ketidak tepat sasaran dalam penyaluran bantuan tersebut,”ungkapnya

Muhlis juga menyampaikan hasil Musyawarah Desa Khusus terkait validasi, finalisasi dan penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD sebanyak 97 KPM telah di tetapkan menjadi penerima BLD-DD taunh 2022.

Sementara Pendamping kecamatan Iksan, SE menyampaikan sangat berharap bahwasanya kriteria KPM penerima BLT DD tahun anggaran 2022 sesuai dengan amanah PMK nomor 190/PMK.07/tahun 2021.

“Bahwa penetapan jumlah KPM DD mengacu pada Perpres 104 th 2021 tentang alokasi APBN tahun 2022. Salah satu klausalnya yaitu pasal 5 ayat 4 tentang Dana Desa, mengatur sedikitnya 40% untuk Dana Desa, 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 % untuk penanganan Covid-19, sisanya untuk program sektor prioritas.”pungkasnya
(Ddea)