Bupati Indah Sampaikan LKPJ tahun 2021

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – DPRD Kabupaten Luwu Utara menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Utara (Lutra) tahun 2021.

Rapat paripurna dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang, Kamis 10 Maret 2022, Jalan Simpurusiang Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Basir didampingi dua wakil ketua juga ikut hadir Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani serta OPD, Forkopimda, dan anggota DPRD.

Penyampaian laporan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Utara, jajaran DPRD dan pegawai kabupaten yang telah berkerja sama dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.

Dimana tugas-tugas mendatang semakin penuh tantangan dengan perkembangan zaman yang saat ini kita memasuki era Society by Point’ zero. “Kita masih belum siap menghadapinya, tapi kita harus beradaptasi dengan perkembangan zaman berbasis teknologi modern,” sebut Bupati.

Indah panggilan akrab Bupati perempuan dua periode di Sulawesi Selatan ini menambahkan bahwa, laporan LKPJ tahun 2021 adalah bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lutra mengacu pada dua konsep.

Yakni, pertama sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah bahwa, kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan. Kedua yaitu, sesuai peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan penyelenggaraan.

“Materi pokok yang tersaji dalam laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun 2021 secara garis besar memuat penjabaran APBD hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kegiatan kebijakan strategis yang di tetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya,” terang Bupati.

Selanjutnya dalam penyusunan LKPJ merupakan suatu instrumen penting bagi kepala dearah sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 tahun, dan sekaligus memberikan gambaran kepada semua pemangku kepentingan (stakeholder) lokal di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang, khususnya segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lutra.

“Bupati berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD memberikan sumbang saran dan masukan yang konstruktif, guna perbaikan dan penyempurnaan penyusunan materi LKPJ. Sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Luwu Utara ke depannya,” tandasnya.(yustus)