Siswa Belum Vaksin Lengkap Tidak akan PTM Tanggapan Anggota DPRD Luwu

Anggota DPRD Luwu Komisi 1 Nur Alam Tagan

Kabardedikan.com, Luwu – Kasihan, siswa yang belum mendapatkan vaksin 1 dan 2 terancam tidak mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Artinya mereka tetap sekolah tetapi di rumah atau daring.

Keputusan itu tertera pada surat keputusan Bupati Luwu nomor:008/Satgas-C19/11/2022 pada tangga 21 Februari 2022. Surat edaran ini berdasarkan keputusan Kemdikbud, Menkes, Menag dan Kemendagri.

Pada point ke-5 surat itu dijelaskan bagi siswa anak didik yang belum mendapatkan vaksin agar melakukan pembelajaran di rumah secara daring atau online.

Dilematis. Begitulah kira kira kebijakan pusat. Daerah hanya bisa mengikuti apa yang telah diatur oleh pusat. Surat edaran yang telah disepakati 4 menteri itu mesti dijalankan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan di luar kebijakan pusat. Pun, jika mengambil kebijakan lain dari keputusan pemerintah pusat dan terjadi lonjakan covid, maka pemerintah daerah menerima konsekwensinya.

Anggota DPRD Luwu Komisi 1 Nur Alam Tagan juga bingung dan tidak bisa berbuat apa-apa. “Semua terkait pandemi itu kebijakan pusat. Kita di daerah mengacu itu,” katanya saat Jurnalis Kabardedikan.com menemui di ruangnya, Senin, 7/03/2022.

Sebagai anggota DPRD, penerus uneg uneg rakyat ia telah berupaya melakukan sesuatu. Salah satunya telah berkomunikasi kepada kementerian pendidikan tahun lalu, agar diberi kebijakan terutama di sektor pendidikan bagi daerah bukan zona merah.

Jawabnya, seharusnya pemerintah pusat memberikan kebijakan tambahan bagi daerah zona hijau atau kuning. Sehingga anak anak tidak belajar daring. Ini sudah dua tahun namun tidak efektif. “Tapi inikan kebijakan di pukul rata, daerah dua zona itu kena juga,” katanya, juga memberikan perbandingan pulau Jawa dan Bali yang zona merah.

Sambil menghela nafas dan diam sejenak, Nur Alam mengatakan seharusnya pemerintah daerah terutama Dinas Pendidikan melakukan komunikasi intens ke pusat terutama tim gugus tingkat provinsi dan pusat agar Luwu bisa diberikan kelonggaran karena masih zona hijau.

Karena bukan lembaga pengambil keputusan, Nur Alam telah menyampaikan aspirasi dan keluhan warga salah satunya dampak sekolah daring ke Dinas Pendidikan dan Bupati.

Nur Alam kepada Jurnalis Kabardedikan.com: Sebenarnya surat edaran itu tidak ada melarang PTM (bagi siswa belum vaksin lengkap) tetapi, nanti mereka itu proses belajarnya di rumah. Namun ia meminta ada kebijakan khusus bagi siswa yang akan mengikuti ujian akhir. Jika ujian akhir daring kan, lucu.

Sambung, Politisi Nasdem ini, khusus siswa yang belum vaksin lengkap dan akan mengikuti ujian akhir diberikan kebijakan khusus agar hak mengikuti ujian mereka dapatkan, “Tetapi tidak melanggar protokol kesehatan dalam teknisnya,” katanya. (Jayanto)