Berbuat Mesum di Destinasi Wisata Buntu Kandora, Pasangan Pelajar di Sanksi Hukum Adat Mengkanorong

TORAJA, KABARDEDIKAN.COM – Perilaku mesum merupakan perilaku yang tidak terpuji dan dapat mengganggu orang lain. Apalagi perilaku mesum tersebut terjadi secara terang-terangan di tempat destinasi objek wisata Buntu Kandora, Lembang (Desa) Palipu’ Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja (Tator) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada pekan lalu dikenai sanksi adat mengkanorong.

Diketahui telah beredar sebuah video yang memperlihatkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh dua sejoli pelajar di lokasi kawasan objek wisata situs budaya Kandora Kecamatan Mengkendek. Perilaku mesum di tempat umum dapat membuat siapa saja terganggu dan tentunya menyalahi hukum yang berlaku.

Hukum orang mesum di tempat umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum termasuk kejahatan kesusilaan.

Kejahatan kesusilaan merupakan kejahatan yang dilakukan di depan orang lain atau dihadapan umum yang sehingga orang yang berada di sekitar merasa jijik terhadap tindakan yang dilakukan.

Bagi pelaku orang mesum di tempat umum yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pelaku dapat dikenakan sanksi Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Bagi pelaku mesum di tempat umum dapat dikenakan sanksi Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 atau yang dikonversikan menjadi Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam Pasal 281 KHUP tersebut berbunyi (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Hukum orang mesum di tempat umum tentunya harus dihindari oleh setiap orang. Meskipun begitu pelanggaran kejahatan kesusilaan tentunya harus diikuti dengan perkembangan kesadaran hukum yang berlaku di masyarakat. Selain itu harus dilihat dengan kebiasaan masyarakat yang ada di suatu daerah dalam menyikapi norma kesusilaan tersebut.

Pasangan pelajar tersebut telah dinyatakan mencederai adat Palipu’. Dan dalam pertemuan Kombongan Adat di Tongkonan Biang Lembang (Desa) Palipu’ pada, Kamis 20 Januari 2022.

Hal tersebut disampaikan Hakim Adat Pendamai atau pemangku adat P. R Manukrante mengatakan bahwa, dari hasil kombongan memutuskan kedua sejoli pelajar tersebut harus menanggung dan menjalani hukum adat ‘ mengkanorong ‘ atau didosa atau permohonan maaf, dengan menyiapkan satu ekor babi dan beberapa ekor ayam untuk membersihkan kampung dan dimakan bersama-sama di tongkonan dan ritual adat dilaksanakan di situs budaya Buntu Kandora, tempat kejadian.

” Kedua pelajar tersebut dianggap melakukan pelanggaran berat dalam kampung,” sebutnya seraya menambahkan bahwa, kedua pelajar tersebut melakukan asusila/mesum ditempat yang disucikan atau disakralkan di kawasan buntu kandora yang memiliki sejarah masyarakat Toraja tempat lahirnys Aluk Sanda Saratu’,” sebut pemangku adat setempat.

Juga kedua pasangan sejoli tersebut melakukan asusila disaat tanaman padi sedang berisi, sehingga hal itu bertentangan karena dianggap daoat merusak hasil padi.

Sementara itu Kepala Lembang (Desa) Palipu’ Semuel Manukrante menyampaikan terimakasih kepada kedua keluarga pelaku yang sudah datang menyampaikan permohonan maaf sebelum adat diputuskan.

” Dan kedua keluarga pelaku, bersedia untuk menjalankan ritual adat yang sudah disepakati oleh pemangku adat para 24 Januari 2022,” tandas Kepala Lembang Palipu’. (megasari)