Hingga November 2021, Lakalantas di Bumi Lamaranginang Telan 49 Korban Meninggal

 

Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP H. Abd Rahim

Kabardedikan.com, LUWU UTARA – Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan mencatat, peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang hingga November 2021, ada 163 kasus lakalantas, 49 korban meninggal dunia, 170 luka ringan dan kerugian material Rp351 juta.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP H. Abd Rahim pada wartawan media ini via whatsapp, Minggu 26 Desember 2021 malam.

“Ada 163 kasus lakalantas, 49 orang meninggal dunia, 170 luka ringan dan total secara keseluruhan, kerugian materil yang dialami para korban itu mencapai Rp351.000.000,” sebutnya.

“Peristiwa kecelakaan dan pelanggaran di Luwu Utara, didominasi pengendara roda dua adalah anak usia remaja.

Walaupun demikian, pihak Satlantas Polres Luwu Utara selalu berupaya menurunkan angka kasus lakalantas, mulai dari kegiatan sosialisasi, himbauan dan memasang spanduk-spanduk di daerah rawan lakalantas.

AKP H. Abd Rahim menjelaskan, lakalantas yang terjadi di Bumi Lamaranginang ini, karena beberapa faktor, di antaranya karena masyarakat dan remaja yang tidak tertib dan taat pada aturan berlalu lintas.

Kemudian, faktor kendaraan yang tidak layak jalan. Seperti, terjadi masalah pada rem, mesin, ban dan lain sebagainya.
“Ini yang kadang tidak diperhatikan oleh pengendara. Sehingga dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain,” terangnya.

Faktor selanjutnya tambah AKP H. Abd Rahim yakni, kondisi jalan yang tidak memadai, seperti berlubang, bergelombang dan tidak adanya pencahayaan jalan pada malam hari.

“Ada juga faktor alam seperti angin kencang yang mengakibatkan pohon yang ada di pinggir jalan roboh atau tumbang dan dapat membahayakan pengguna jalan,” sambungnya.

Untuk diketahui di tahun 2020 lalu, ada 134 kasus, korban yang meninggal dunia 44 orang, kerugian material Rp215 juta.(yustus)