Tolak SE Kadisdik, LSM Aspirasi Sambangi Kantor DPRD Kota Palopo

 


Kabardedikan.com, Palopo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palopo kemudian dilanjutkan Gedung DPRD Palopo,Senin (06/12/2021) Pagi.

Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua LSM Aspirasi sekaligus koordinator Lapangan, Nasrum Daeng Naba dengan sejumlah aktivis lainnya dan beberapa orang tua siswa turut ikut serta dalam aksi tersebut.

Massa menolak Surat Edaran Kadisdik Palopo nomor surat :421/1945/Disdik/XII/2021 tanggal 01 Desember 2021 tentang permintaan Surat Vaksin sebagai syarat agar siswa dapat ikut melaksanakan PTM (Proses Tatap Muka) belajar-mengajar.

Koordinator Aksi, Daeng Naba mengatakan bahwa pihaknya menolak surat edaran yang dikeluarkan Kepala dinas pendidikan

“Siswa yang tidak boleh sekolah karena orangtuanya belum di vaksin, dan itu telah melanggar hak warga atas pendidikan disekolah sebagaimana dalam ketentuan pasal 31 UUD NRI 1945,” kata Daeng Naba, saat dikonfirmasi di lokasi.

Dihadapan massa aksi, Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo Abdul Salam, mengungkapkan bahwa pihaknya akan secepatnya memanggil kadis pendidikan dan mengklarifikasi sekaitan tentang surat edaran yang dikeluarkan Kadisdik.

“Kami berjanji akan secepatnya memanggil kadis pendidikan terkait surat edaran yang di buatnya, dan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP se-kota Palopo,” ungkapnya.

Terkait kedua siswa ini yang tidak dibolehkan masuk sekolah, ia menuturkan bahwa dirinya menjamin kedua anak tersebut bisa bersekolah kembali.

“Mulai besok mereka bisa kembali bersekolah seperti biasanya dan secepatnya kami akan memberitahukan tentang hasil pertemuan dengan Kadisdik serta kepala sekolah,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, terkait surat edaran kadisdik Palopo, Wakil Ketua DPRD Palopo menilai bahwa kiranya juga perlu memaknai dengan pemikiran jernih.

“Ini bukan undang-undang, bukan peraturan pemerintah, tetapi ini sebatas edaran atau himbauan kepada orang tua siswa yang belum vaksin, artinya tolonglah berkoordinasi dengan pihak pemerintah yang ada tingkat kelurahannya,RT/RW kalo belum vaksin,” pungkas.

Adapun tuntutan aksi LSM Aspirasi yakni:

1.Menolak adanya surat edaran yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Kota Palopo yang dijabat oleh Syahruddin,S.Pd.MM dengan nomor surat:421/1945/Disdik/XII/2021 tanggal 01 Desember 2021 tentang permintaan Surat Vaksin orang tua siswa sebagai syarat agar siswa dapat ikut melaksanakan PTM (proses tatap muka) belajar mengajar.

2.Turunkan dan copot Kadis Pendidikan Kota Palopo.

3.Agar siswa yang menjadi korban surat edaran tersebut untuk segera diberikan jaminan pendidikan.

4.Agar Percepatan Vaksinasi tersebut jangan bersifat memaksakan kehendak karena ada sebagian warga masyarakat yang tidak dapat divaksin dengan alasan penyakit bawaan.(EIKA)