Satgas Penanganan Covid 19 Kab Luwu Mengeluarkan Edaran Ditujukan Kepada Camat/ Kepala Desa / Lurah Selaku Satgas Covid 19

 

Kabardedikan.com, Luwu – Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19) dan percepatan capaian vaksinasi di Kabupaten Luwu

Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Luwu mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Camat / Kepala Desa / Lurah selaku Satgas Covid 19 di Kabupaten Luwu Nomor : 072 / Satgas – C 19/LW/XII/ 2021, Jumat (3/11/2021)

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, SIK MH selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kab Luwu mengatakan bahwa dalam rangka penanganan Covid- 19 dan percepatan capaian vaksinasi di Kabupaten Luwu

” Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran kepada Camat /Kepala Desa / Lurah selaku Satgas Covid 19 untuk di laksanakan dan optimalkan antara lain

1. Agar para Camat / Kepala Desa / Lurah selaku satgas penanganan Covid 19 tidak memberikan ijin kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian/ kerumunan di desa/kelurahan yang belum terbentuk kekebalan kelompok/ herd immunity sebanyak 80 persen masyarakat di vaksin di desa / kelurahan tersebut

2. Penyelenggara kegiatan dan Camat / Kepala Desa / Lurah / Kepala Dusun / Ketua RT yang mengetahui adanya kegiatan keramaian dan tidak melakukan upaya pencegahan atau pembubaran kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor 4 tahun 1984 testing wabah penyakit menular pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) serta UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 9 ayat (1)

3. Agar para Camat / Kepala Desa / Lurah selaku Satgas Penanganan Covid 19 melaksanakan himbauan, mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksin dengan tujuan agar segera terbentuk kekebalan kelompok ( herd immunity) di desa/ kelurahannya sehingga aktifitas masyarakat di desa/ kelurahan dapat kembali berlangsung dengan normal

Fajar menambahkan bahwa Surat edaran ini semata mata untuk :

1. Menjaga agar masyarakat terhindar dari Covid-19. Kalau kekebalan kelompok terbentuk maka masyarakat akan aman beraktifitas, tidak khawatir beraktifitas.

2. Mengajak masyarakat untuk sukarela dan antusias mengamankan diri dari covid-19 dengan cara Vaksin. Sehingga diharapkan masyarakat ramai-ramai ke puskesmas utk vaksin.

3. Agar masyarakat tidak mengabaikan, tidak menganggap remeh dan tetap waspada terhadap virus covid-19

4. Aparatur pemerintahan di semua tingkatan baik RT, Dusun, Desa dan Kecamatan mempunyai tugas utama KESELAMATAN RAKYAT ADALAH YANG UTAMA.

MARI PERCEPAT VAKSIN…!
SEGERA TERBENTUK HERD IMMUNITY.
AKTIFITAS NORMAL, AMAN & NYAMAN.