Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap Terduga Pelaku Dan Mengamankan 3209 Butir Tryhexyphenidil (THD)

 

Kabardedikan.com, Luwu – Sat Narkoba Polres Luwu menangkap AM (34) warga Desa Tanarigella Kecamatan Bua Kabupaten Luwu terduga pelaku pengedar Tindak Pidana di Bidang Kesehatan berupa obat jenis Tryhexyphenidil (THD) di Jalan Topoka Kel. Senga Kecamatan Belopa Kab. Luwu, Minggu (28/11/2021)

Dari tangan pelaku AM (34) diamankan barang bukti 3 (Tiga) botol plastik berisikan obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dengan jumlah keseluruhan 3.209 (tiga ribu dua ratus sembilan) butir

Penangkapan tersebut dipimpim Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputranta SH bersama personil Sat Narkoba Polres Luwu di back up Sat Intelkam Polres Luwu

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputranta SH mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Loka POM Palopo bahwa ada pengiriman barang berupa obat jenis Tryhexyphenidil (THD) melalui salah satu jasa pengiriman di Belopa

“Atas informasi tersebut Sat Narkoba Polres Luwu yang di diback Up Sat Intelkam Polres Luwu melakukan penyelidikan dengan cara Control Delivery, kemudian pada Pukul 11.00 Wita, AM (34) datang di Kantor salah satu jasa pengiriman di Belopa mengambil paket kirimannya dan pada saat itulah terduga pelaku ditangkap dan diamankan, selanjutnya paket kiriman tersebut dibuka dan disaksikan oleh Kepala salah satu jasa pengiriman di Belopa, yg mana Dos paket tersebut terdapat 3 botol plastik masing-masing berisikan obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dengan jumlah keseluruhan 3.209 butir, ujar ,Agus Senin (29/11/2021)

Agus melanjutkan bahwa atas pengakuan AM (34) bahwa obat tersebut ia beli dari NU (DPO) di Jakarta melalui aplikasi jual beli seharga Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) perbotol dengan harga keseluruhannya yaitu Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah), dimana obat tersebut rencananya hendak dijual kembali di Morowali seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) per botol dengan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per botol

” Dan hal tersebut dilakukan sudah yang ketiga kalinya, atas kejadian tersebut terduga pelaku AM (34) di bawa ke kantor Polres Luwu untuk proses lebih lanjut dan terhadap AM (34) di sangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tutup Agus.(rls/Rais)