Humas Polres Luwu Utara, Bimtek dan Uji Konsekuensi Informasi Publik

 


LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Kasubbag Humas Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan telah mengikuti kegiatan Bimtek dan Uji Konsekuensi Informasi Publik, yang diadakan di Hotel Claro Makassar, pekan lalu.

Hal tersebut dikatakan Kasubbag Humas Polres Luwu Utara AIPDA Hendra Setiawan Hilal pada media ini via whatsapp, Kamis 25 November 2021 malam, bahwa kegiatan yang diselenggarakan Oleh Divisi Humas Mabes Polri.

AIPDA Hendra Setiawan Hilal menuturkan bahwa,” adapun penekanan dalam bimtek uji konsekuensi informasi publik dan klasifikasi informasi yang dikecualikan yakni, informasi yang boleh atau tidak dapat diketahui publik, itu berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan berkewajiban menyediakan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses oleh masyarakat,” sebutnya.

Menurut AIPDA Hendra Setiawan Hilal bahwa, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.

” Dan hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, bertujuan untuk melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” sebutnya.

Kasubbag Humas Polres Luwu Utara menambahkan bahwa, Polri berkewajiban menyampaikan informasi. Dan juga berhak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan.” Itu landasan hukumnya ada di pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tukasnya.(yustus)