Wakil Bupati Toraja Utara, Survei Kepuasan Masyarakat Tingkatkan Layanan Publik di DPMPTSP

 

TORAJA UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengharapkan Survei Kepuasan Masyarakat bisa meningkatkan motivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel), supaya lebih bersemangat dalam melaksanakan pelayanan publik, untuk membangun dan memajukan Bumi Pongtiku jukukan Kabupaten Toraja Utara..

Hal ini disampaikan Wabup saat membuka Rapat Koordinasi penyampaian paparan hasil survei kepuasan masyarakat Pemerintah Toraja Utara, Kamis (18/11/2021) dua hari lalu, di Rantepao.

Menurut Wakil Bupati Torut, salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah, melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.

” Dan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat ini, merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin, menyeluruh di wilayah Indonesia yang dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, dan tingkat nasional. Tujuan dari pelaksanaan survei di Kabupaten yang berjuluk Bumi Pongtiku ini, untuk mengetahui perkembangan kepuasan masyarakat Toraja Utara terhadap layanan pemerintah, sehingga dapat diketahui secara rinci dan dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja layanan di Toraja Utara.

Wakil Bupati berharap, hasil dari survei ini dapat menjadikan acuan dalam mengelola penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik lagi dan survei yang dilaksanakan bisa dijadikan sebagai salah satu tolak ukur dari keberhasilan pelayanan dan pembangunan di Torut dalam berbagai bidang.

“Frederik Viktor Palimbong, juga menekankan kepada OPD yang sudah mendapatkan nilai sangat baik maupun baik untuk dapat dipertahankan, sedangkan yang masih kurang baik, untuk segera dilakukan pembenahan. Sehingga di tahun yang akan datang semua OPD minimal mendapatkan nilai baik,” sebutnya.

Dalam hal ini semua Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, untuk memperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara, Mulyati S mengatakan bahwa, survei dilaksanakan dengan menjawab kuesioner yang meliputi 9 unsur, yang meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetisi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.

“Survei kali ini menggandeng pihak akademisi dan dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan, tim teknis terkait, perwakilan kecamatan, usahawan 60 orang,” tandasnya.(megasari)