Pemkab Luwu Utara Trayek Kawasan Hutan dengan BPKH Makassar, Perjelas Status Tata Batas

 

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Untuk memperjelas tapal batas wilayah hutan, Pemerintah Kabupaten menggelar rapat pembahasan trayek kawasan hutan dengan Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, yang diselengarakan di Hotel Elegant Masamba, Rabu 17 November 2021 kemarin.

Hal pertemuan ini dengan BPKH Wilayah VII Makassar dengan Tim Tata Batas Kawasan Hutan Luwu Utara, seharusnya diadakan di tahun 2022 mendatang, tapi di percepat pelaksanaannya diakhir tahun 2021 ini, sekaligus merespon permintaan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, yang mengingat kepastian terkait tata batas kawasan hutan di Bumi Lamaranginang julukan Luwu Utara (Lutra).

Pertemuan/rapat di Hotel Elegant Masamba, kemarin dihadiri, Kepala BPKH Hariani Samal dan TGUPP Sulawesi Selatan (Sulsel) Syamsu Rijal. Hadir juga Sekretaris Daerah Lutra Armiady, Kepala Bappelitbangda Alauddin Sukri, Dinas Lingkungan Hidup Adriyani Ismail, Rusydi Rasyid Bappeda, Pertanahan, PUPR dan para Camat.

Rapat tersebut katanya, bertujuan untuk penataan batas kawasan hutan di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Luwu Utara, red) dan sosialisasi penataan batas kawasan hutan terhadap para camat yang wilayah administrasinya bersinggung dengan kawasan hutan.

“Kepala BPKH Wilayah VII Makassar Hariani Samal menyampaikan, rapat yang berlangsung kemarin itu, untuk membahas terkait hasil penyusunan trayek batas kawasan hutan di Kabupaten Luwu Utara, ini atas permintaan Bupati Lutra yang bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan ditembuskan ke BPKH Wilayah VII Makassar,” sebut Hariani Samal.

Dikatakannya, kawasan hutan adalah suatu wilayah yang dikuasai oleh oemerintah dan ada dasar hukumnya untuk dipertahankan kedudukannya.

Dirapat tersebut fungsi hutan ywng dibahas yakni, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan tetap dan hutan konservasi yang ada dihutan Rongkong Karama, Mamuju, hutan Kambuno dan hutan Pongko’, Rampoang dan Sorowako (Luwu Timur).

“ Pemda mengidentifikasi kawasan hutan, sehingga memudahkan dalam membuat perencanaan. Dan ditingkat masyarakat, penetapan kawasan itu akan berpengaruh dalam pemerataan ekonomi warga. Dan trayeknya kami susun, hasilnya kita akan dibahas bersama, yang kemudian outputnya kita melakukan pengesahan terhadap trayek batas tersebut. Jadi outputnya adalah peta trayek batas sama berita acara trayek batas,” jelas Harisni Samal.

Sementara itu, Armiady Sekda Lutra berharap, para peserta rapat dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan serius serta fokus. “Apa yang kita kerjakan sebentar lagi menentukan nasib warga masyarakat Kabupaten Luwu Utara yang berdomisili di lingkungan hutan,” tegasnya.

Sekda Lutra menambahkan bahwa, pembahasan tata batas jawasan hutan, dilakukan dalam rangka memudahkan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat soal status kawasan hutan.” Ini yang akan bahas supaya kawasan hutan di Bumi Lamaranginang statusnya jelas, dan semoga apa yang kita lakukan ini bermanfaat bagi masyarakat kita,” tandas mantan Kepala Dinas Kehutanan, Pertanian.(yustus)