Pengedar Narkotika Sintetis di Tana Toraja Dibekuk Polisi

 

TANA TORAJA, KABARDEDIKAN.COM – Tersangka NN (26) warga Kecamatan Saluputti Kabupaten Tana Toraja (Tator) Sulawesi Selatan (Sulsel), terduga pengedar narkotika sintetis golongan I.

Satuan Res Narkobaarkoba Polres Tana Toraja Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan NN (26) warga Kecamatan Saluputti, terduga pelaku pengedar narkotika sintetis.

Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, AKP Gerianto Pabuang mengatakan pada media ini, Senin 15 November 2021 melalui Kasubbag Humas bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi narkoba golongan I, jenis narkotika sintetis di Jalan Nusantara di Makale Tana Toraja.

Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada NN denfan jasa pengiriman barang, dan pelaku datang menfambil paket dan kita buntuti, setelah dicegat dengan membawa barang paket tersebut dan ditemukan tiga buah yang berisikan serbuk kuning dan satu paket tembakau.

Lebih lanjut Gerianto Pabuang menambahkan, guna penyidikan lebih lanjut tersangka NN dan barang bukti diamankan di Mapolres Tana Toraja, pelaku NN sudah dicebloskan di Rumah Tahanan Makale.

“NN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis narkotoka/tembakau sintetis dan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”, tutupnya.(megasari)