Aset Desa dan Pengelolahan Keuangan di Tahun 2022, Jadi Sasaran Objek Audit BPK

 

LUWU UTARA KABARDEDIKKAN.COM – Demi tertibnya administrasi mulai dari perencanan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset desa, menjadi kunci utama keberhasilan pemanfaatan aset sebagai kekayaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pedesaan di Kabupaten Luwu Utara.

Hal itu terungkap pada sosialisasi pengelolahan aset desa dan keuangan desa serta administrasi pemerintahan desa di Auka Kantor Camat Bone-Bone. Dan dihadiri oemerintah desa se Kecamatan Bone-Bone dan Tana Lili, Senin 8 November 2021 kemarin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Drs Misbah pada media ini via whatsapp, Selasa 9 November 2021 menyebutkan bahwa, aparat desa harus memahami secara utuh mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa, karena dua komponen tersebut akan menjadi objek pemeriksaan audit yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2022 kedepan.

Kegiatan tersebut diinisiasi Dinas
PMD Lutra dengan menghadirkan Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kaur Keuangan aset di dua Kecamatan yakni Bone-Bone dan Tana Lili.

“Para perangkat desa dituntut paham betul soal tata kelola keuangan dan aset desa. Untuk itu, pengelolaannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya pun harus mengacu pada aturan yang ada,” sebut Kadis PMD saat memberikan arahan pada acara sosialisasi pengelolaan aset desa.

Misbah menambahkan bahwa,” aset desa akan menjadi bagian dari opini dan sasaran objek audit BPK dan aset desa tidak tuntas bisa berpengaruh pada pengelolaan keuangan daerah terkait opini baik atau tidaknya administasi kepala desa,” ujarnya.

Perangkat Desa perlu mengenali aset-aset yang ada untuk mewujudkan desa mandiri. Artinya, desa bisa memanfaatkan dan mendayagunakan segala aset yang dimilikinya untuk kesejahteraan warga. Untuk itu, para perangkatnya harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, handal dan paham TI (Teknologi Informasi).

Berbicara tentang aset desa kata Misbah, tidak hanya pada benda atau yang sifatnya fisik, SDM, Sumber Daya Alam (SDA), aset sosial, aset fisik, dan aset kelembagaan juga merupakan aset desa.

Menurut Kadis PMD Lutra, pengelolaan aset desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016. Terbitnya regulasi tersebut, harus dimengerti oleh setiap perangkat desa.

“Makanya, untuk membantu  memahami regulasi ini, sosialisasi atau ruang pembinaan dan pelatihan semacam ini, perlu dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Misbah dihadapan para Kaur dan Kepala Desa di dua kecamatan tersebut.

Sementara itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Jumal Jayadi Lussa menyebutkan, pihaknya sudah melakukan bahwa, keuangan dan aset desa itu hal berbeda, tapi saling terkait, dimana kepala desa dapat menjakankan perannya dibantu oerangkat terkait.

” Inilah perlunya pemberdayaan perangkat desa, utamanya para pemegang aplikasi di desa, yakni Siskeudes atau Sistem Pengelolaan Aset Desa menjadi perhatian para kepala desa,” ucap Jumal J Lussa.

Untuk itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra berharap dengan pembinaan secara berkelanjutan terkait pengelolaan asset dan keuangan desa dapat membangun pemikiran konstruktif dalam pengelolaan keuangan san aset desa.

“Menurutnya, saat ini BPKP  sudah  mengembangkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) yang digunakan di seluruh daerah, yang secara otomatis akan mendukung pengelolaan asset desa,” tambah mantan Kadis Pemuda dan Olahraga.

Dirinya menyebutkan, aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.

Pada sosialisasi tersebut, sekadar diketahui bahwa, sebagai narasumber yakni Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lutra, Yulianto Alwi Latif dan dihadiri CamatbBone-Bone dan Tana Lili.(yustus)