Marak Pengedaran Barang Haram di Luwu Utara, 6,6 Gram Shabu 2 Pengedar Diciduk Polisi

 

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Satuan Unit Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 6,6 Gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan IPTU Rodo Parulian Manik melalui Kasubbag Humas AIPDA Hendra Setiawan Hilal mengatakan, dua orang yang ditangkap bernama Agus bin Alimin (33) dan Keswati (40) pada, Jumat 5 November 2021 sekira pukul 19.00 Wita.

“Tersangka Agus bin Alimin akan transaksi Shabu dan diamankan di dekat SD Negeri Padang Sarre Desa Buntu Torpedo kecamatan Sabbang Luwu Utara,” sebut Kasat Res Narkoba pada media ini, Senin 8 November 2021.

Polisi menggeledah Agus, warga Dusun Walu-Walu Desa Bakka Kecamatan Sabbang dan menemukan 4,07 gram sabu-sabu di dalam sadel motor pelaku.

Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan ke kediaman seorang ibu rumah tangga Keswati (40) di Jalam Ahmad Razak Lingkungan Pajalesang Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo.

Tak lama kemudian, polisi mendatangi rumah pelaku dan mengamankan tersangka.

Di kediaman Keswati, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket barang 1,09 gram barang haram tersebut. Dan kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Liputan : yus