Diskon 25 Persen Pembayaran Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Gratis, Ini Komentar Kepala UPT Samsat Luwu Utara

 

Enny Abadi Joko Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Luwu Utara

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Utara (Lutra) menggratiskan bea balik nama dan diskonbiaya denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Samsat Lutra.

“Program diskon 25 persen dan gratis balik nama kendaraan dilakukan sampai 30 Desember 2021,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Lutra Enny Abadi Joko, di Masamba, Senin 8 November 2021.

Menurut Enny Abadi Joko, kebijakan yang diberlakukan mulai hari ini (8/11).

Dengan adanya pemberian diskon 25 persen pajak kendaraan dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor serta bebas denda PKB, denda BBNKB II dan tarif BBNKB II.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan lewat koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan itu juga memberi diskon istimewa. Wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraan dibebaskan dari bea balik nama. “Atau bahkan bisa dihapus,” imbuh Enny panggilan akrabnya Kepala UPT Samsat Luwu Utara.

“Tak hanya itu, ada pula potongan pokok sebesar 25% denda pajak kendaraan bagi setiap wajib pajak, sampai akhir 30 Desember 2021,” sebutnya.

Program ini merupakan hasil kerjasama Kepolisian dan Bapenda Luwu Utara, itu dilakukan demi efektivitas dan optimalisasi pembayaran pajak.

“Juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” tambahnya, seraya menambahkan, masyarakat bisa memanfaatkan masa sosialisasi itu.

Liputan : yustus