Polisi Bekuk Perempuan Rampoang Miliki Ribuan Butir Pil THD

 

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Personil Polisi Sektor (Polsek) Bone-Bone Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan meringkus seorang memiliki pil THD merk Y jenis Trihexyphenidyl, Idawati (28), warga Dusun Benteng Desa Rampoang Kecamatan Tana Lili Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari tangan pelaku Idawati penyalahgunaan obat-obatan dengan resep dokter (prescription drugs) itu, polisi menyita 2500 butir pil jenis Trihexyphenidyl atau biasa disebut Trihex. (THD merk Y).

Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo Parulian Manik melalui Kasubbag Humas AIPDA Hendra Setiawan Hilal pada media ini, Rabu 3 November 2021 menjelaskan, terbongkarnya sepak terjang seorang perempuan warga Rampoang tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil THD Trihex secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satuan Shabara Polsek Bone-Bone akhirnya membekuk perempuan pengangguran itu di Dusun Benteng Desa Rampoang Kecamatan Tana Lili, Lutra.

” Pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara. Total pil THD merk Y yang disimpan pelaku sebanyak 2500 butir,” sebutnya.

Dua ribu lima ratus pil tersebut, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diakui oleh pelaku miliknya dan dibeli dari seseorang dengan model pemesanan.

“Pelaku akan dijerat Primer Pasal 197 Subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Res Narkoba.v

Trihexyphenidyl/pil THD merk Y termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang tambah merah. Obat yang mengandung bahan kimia itu merupakan obat penenang.

“Kalau dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Umumnya digunakan dokter untuk obat penenang penderita gangguan jiwa. Pil Trihex dilarang diperjualbelikan tanpa resep dokter,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Personil Shabara Polsek Bone-Bone yang membekuk peremouan tersebut yakni, AIPDA Ismail, AIPDA Haryanto, AIPDA Marhadi, Bripka Habibi, Bripka Irmansyah dan Bripka Saharuddin. (megasari/yus)