Polsek Malangke Barat Amankan Penjual Miras Ballok Ilegal di Arusu

 

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Jajaran Polsek Malangke Barat Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan menggerebek penjual miras ballok ilegal di Dusun Lettekang Desa Arusu pada, Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 Wita, satu orang terkait penjualan minuman keras (miras) jenis ballok tanpa izin atau ilegal.

Kapolsek Malangke Barat, IPTU Abd Latief pada media ini mengatakan, satu orang tersebut diamankan saat polisi menggerebek rumah penjual miras tersebut bersama Ps Kanit IK Bripka Abd Rahim dengan bukti 70 liter miras jenis ballok.

“Yang diamankan pemilik rumah penjual minuman keras jenis ballok bernama A. Kasman (44),” ujar Kapolsek pada media ini, Kamis 14 Oktober 2021.

Orang tersebut langsung digiring ke Mapolsek Malangke Barat dengan barang bukti ballok 70 liter.

IPTU Abd Latief mengatakan, minuman keras jenis ballok yang disita merupakan minuman yang dijual tanpa izin.

Ballok tersebut di dalam ember besar sitaan tersebut diangkut ke Polsek Malangke Barat dengan menggunakan mobil patroli.

Pemilik rumah yang menjual ballok tersebut mengakui tak memiliki izin usaha untuk menjual.

Dan minuman jenis ballok tersebut diperoleh darj pembuat ballok yakni Nek Uban, Pong Tira, Baron dan Nek Tira.(megasari/yus).