Gerak Cepat,Tim Resmob Polres Luwu Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

 

Luwu, Kabardedikan.com – Tim Gabungan Unit Resmob Polres Luwu, Sat Intelkam dan Pers.Sek Bua di backup oleh Sat Reskrim Luwu mengamankan dua pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Puty Kec.Bua, Kab.Luwu, hari Selasa (12/10/2021)sekira pukul 05.30 wita.

Para pelaku berinisial F (22) dan SA (29), yang keduanya warga Desa Puty Kec.Bua.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Jon Paerunan mengunkapkan kalau pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Luwu.

Jon Paerunan menjelaskan bahwa, awal kejadian pada tanggal 11 oktober 2021 sekitar pukul 21.00 wita, korban DW (21) warga Dusun Kampung Baru Desa Raja Kec.Bua bersama dengan beberapa orang temannya berada di depan Kantor desa Raja, tiba-tiba ada lemparan batu dari orang tidak dikenal dan mengenai salah seorang teman korban sehingga korban bersama rekannya mengejar para pelaku.

“Setelah korban dengan rekannya mengejar para pelaku, justru para pelaku balik mengejar korban dan berhasil menangkapnya kemudian kedua pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang.”jelasnya.

Tambah Jon, korban mengalami luka pada bagian kepala atas sebelah kiri.

Karena sakit hati, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu.

“Mengantongi identitas pelaku,tim gabungan resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang “pungkas AKP.Jon Paerunan.(Vee)