Pemerintah Daerah Luwu Utara, Haruskan ASN Pakai Batik Khas Rongkong Tiap Kamis

 

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Lutra H. Muh Kasrum Patawari

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah memberlakukan pakaian dinas batik khas Rongkong kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang harus dipakai setiap hari Kamis.

Hal tersebut dikatakan Bupati Luwu Utara Hj. Indah Putri Indriani melalui Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Lutra H. Muh Kasrum Patawari diruangannya pada media ini, Kamis 7 Oktober 2021.

” Pemberlakuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 11 tahun 2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah se Indonesia.

” ini sudah mulai tahun 2021 kita di lingkup Pemda Luwu Utara sudah mengenakan baju batik Rongkong setiap hari Kamis. Dan ini masuk dalam aturan Kemendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pakaian ASN,” sebut Kepala Dinas P2KUKM.

Dengan begitu, tambah Kasrum yang akrab disapa Petta, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja lingkungan Pemkab Luwu Utara yang dijuluki Bumi Lamaranginang, diharuskan menggunakan pakaian dinas harian dengan model pakaian batik khas daerah (Rongkong) serta pakaian yang sudah ada sebelumnya.

Penerapan seragam batik tersebut diberlakukan juga di lingkungan pendidikan yang ada di Bumi Lamaranginang. Sama juga di berlakukan pakaian batik ini ke peserta didik.(megasari/yus)