Akhirnya DPRD Luwu Utara Setujui, Ranperda Perubahan APBD 2021 Menjadi Perda

 

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Luwu Utara (Lutral Sulawesi Selatan (Sulsel), disetujui DPRD setempat untuk menjadi peraturan daerah (perda).

Penandatanganan persetujuan dinyatakan dalam Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda pengambilan keputusan atas Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lutra, Kamis 30 September 2021 kemarin.

Selain itu, agenda lain dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut yakni, Paripurna Laporan Banggar dan pendapat akhir Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Lutra, Basir didampingi Wakil Ketua DPRD, Awaluddin dan Karimuddin. Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indrian dan unsur Forkopimda Lutra, hadir dalam rapat.

Rapat paripurna tersebut, mendengarkan laporan Banggar DPRD Lutra, dilanjutkan penandatanganan keputusan DPRD, dan penyerahan Rancangan Perda dari pimpinan DPRD ke Bupati Indah Putri Indriani.

Dengan disetujuinya Ranperda perubahan APBD 2021, terdapat beberapa perubahan pendapatan maupun belanja. Penetapan APBD perubahan kali ini di tahun anggaran 2021 mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas.

” Hal ini terutama penyesuaian serta o
pelaksanaan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan ‘Refocusing dan Realokasi’ anggaran untuk penanganan corona virus dan penanganan yang belum memenuhi target,” sebut Bupati Indah.

Bupati perempuan dua periode di Sulawesi Selatan merincikan, untuk pendapatan daerah sebelum perubahan Rp.1.360.432.134.649,00 dan sementara perubahan menjadi Rp.1.363.640.952.389,00 yang berartj mengalami kenaikan (0,24%).

“ Sementara Aris Mustamin mewakili Tim Badan Anggaran menyampaikan laporan Banggar DPRD. Dan arah kebijakan ekonomi disusun dengan berpedoman pada kondisi ekonomi daerah, orovinsi dan nasional. Dengan arah kebijakan menyesuaikan resesi ekonomi seiring penyebab pandemi corona virus,” ujar Aris Mustamin.

Tentunya keputusan itu,” sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan regulasi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sebagai langkah penguatan peran dan fungsi pemerintah sebagai fasilitator dan regulator terhadap keseluruhan aktivitas masyarakat dan penyelenggara pemerintah,” tambahnya.

Bupati Hj, indah Putri Indriani dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa, rangkaian proses pembahasan yang telah dilaksanakan merupakan wujud sinergi positif penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik. Khususnya, dalam pelaksanaan tata kelola keuangan supaya tetap sejalan dengan dinamika perkembangan kondisi dan tuntutan regulasi penyelenggara pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Proses dinamika pembahasan harus dipahami dan dimaknai sebagai wujud niat baik serta komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas serta bermutu dalam rangka percepatan akselerasi pembangunan daerah,” jelas Indah panggilan akrab Bupati Lutra.

Indah Putri Indriani dalam kesempatan tersebut menyebutkan bahwa, pokok substansi dari Ranperda tersebut yang merupakan hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD di antaranya, Anggaran Pendapatan Daerah, Anggaran Belanja Daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah serta Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

“Draf final Ranperda hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD untuk ditetapkan menjadi Perda yang baru saja mendapatkan persetujuan DPRD, telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Indah.

Dan selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat (1) Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum yang pada substansinya mengatur bahwa, ranperda terkait APBD serta pajak dan retribusi daerah, harus dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat.(megasari/yus)