Sekolah Disegel Pemilik Lahan, Murid SD Negeri 237 Bungadidi Belajar di Rumah Warga

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Ratusan murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 237 Bungadidi Desa Bungadidi Kecamatan Tana Lili Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya belajar dirumah warga, karena sekolah yang ditempati menimba ilmu itu disegel pemilik lahan sekolah.

Ratusan anak berpakaian putih merah bersama guru terlihat mengikuti proses belajar di rumah-rumah warga, karena sekolah mereka disegel warga yang mengklaim pemilik lahan dan menuntut ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh pemerintah.

Pemilik lahan sekolah Singga mengatakan, untuk sementara waktu proses belajar mengajar dinonaktifkan disekokah ini, sebelum ganti rugi lahan Rp.50.000.000,- dipenuhi pemerintah,” ucapnya.

Walaupun sekolah di segel, namun para guru sekolah itu tidak kehabisan akal dan tetap melaksanakan proses belajar mengajar di rumah-rumah warga.

Masalah tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, sebab disayangkan murid harus kena imbas dari persoalan itu, sehingga aktivitas pelajaran menjadi terganggu.

“Kami tetap menjalankan proses belajar mengajar, walaupun anak-anak belajar di luar sekolah dirumah-rumah warga. Mudah-mudahan ini cepat selesai, kasihan anak-anak,” sebut Kepala UPT SDN 237 Bungadidi Muslimin, S.Pd.

Sementara Kepala Desa Bungadidi, Kaso Andi Baso pada media ini via whatsapp, Jumat 24 September 2021 sore menyatakan, sangat prihatin atas kondisi tersebut. Pihaknya juga akan lakukan kembali musyawarah dan negoisasis menyelesaikan masalah tersebut, agar murid bisa kembali belajar di kelas sekolah tersebut.

“Kami juga sedang mengumpulkan data terkait masalah ini, untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait,” terangnya.

Kaso Andi Baso menjelaskan keprihatinannya bahwa, anak-anak harus mendapatkan haknya terutama dalam belajar menimba ilmu, apalagi masa usia dini karena jangan sampai penyegelan ini menurunkan semangat siswa untuk menimba ilmu.

Menurut dia, pemerintah harus memikirkan jalan keluarnya, supaya proses belajar mengajar pelajar itu tidak terganggu dalam menerima pelajaran.

“Pemerintah harus mencari solusi pemecahan masalah ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena sangat riskan, siswa tidak mendapatkan haknya belajar hanya karena persoalan sengketa lahan, yang seharusnya bisa diselesaikan kedua belah pihak,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Nomor SK Pendirian 105 Tahun 2004, tanggal pendirian 14 April 2004, nomor SK Operasional 188.4.45/125/I/2018 dan sudah Akreditasi B dengan nomor SK Akreditasi 110/SK/BANP-SM/XII/2018 serta nomor Sertifikasi ISO, BELUM BERSERTIFIKAT. Status Kepemilikan Pemerintah Daerah.(yus)