Operasi Patuh di Bumi Pongtiku, Disiplin Berkendara dan Pakai Masker

TORAJA UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Operasi Patuh dimulai sejak apel serentak di Indonesia 19 September 2021 di halaman Mapolres Toraja Utara dan akan berakhir pada 3 September 2021. Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini tujuan utama dari Operasi Patuh adalah selain untuk menyadarkan, mendisiplinkan, dan membuat masyarakat paham akan pentingnya disiplin lalu lintas, tetapi juga protokol kesehatan terkait pandemi virus corona belum berakhir.

Bila semula konsep operasi ini adalah mengedepankan penegakan hukum, sekarang konsep persuasif humanis akan lebih diutamakan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati melalui Kasubbag Humas IPDA Agus Murtopo pada media ini via whatsapp sore bahwa, persentasi Operasi Patuh 2021 adalah seratus persen tindakan simpatik humanis dan tilang yang kita lakukan adalah alternatif terakhir.

Tahun ini tolok ukur kesuksesan Operasi Patuh 2021 akan dilihat pada tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan protokol kesehatan. Untuk mencapai kesukseskan tersebut, PolresnToraja Utara melakukan apel operasi patuh terlebih dahulu, agar masyarakat di Bumi Pongtiku julukan Toraja Utara terkait.

Harapan Kapolres AKBP Yudha Wirajati agar personel yang bertugas dilapangan untuk memberikan layanan yangbterbaik dan prfesional, memberikan rasa simpatik pada kepolisian, supaya pengendara hormat juga pada aparat penegak hukum. Namun, jika pengendara tetap bandel dan melanggar aturan, maka penegakan hukum akan diterapkan sebagai langkah terakhir.

” Dalam operasi patuh 2021 tersebut, bila pengendara patuh, berarti tingkat kepatuhan cukup. Kita beritahu, dia sudah cukup, tidak perlu kita lakukan penegakan hukum. Tapi yang masih bandel, kita lakukan penegakan hukum. Saya pikir demikian lebih efektif,” kata Kapolres.

Didalam melaksanakan operasi patuh, satuan lalulintas, setidaknya akan melakukan penegakan hukum berupa penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas yang sudah ditetapkan yakni, menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan kendaraan di atas trotoar, mengemudikan kendaraan melawan arus,
mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan, ,engemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua, mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, mengemudikan kendaraan roda dua yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm, kendaraan berbalapan di jalan serta memakai knalpot bogar.

” Dan tak kalah penting pengendara dan penumpang harus memakai masker dan patuh disiplin porotokol kesehatan,” tandas Kapolres.(megasari)